- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Lima orang tersangka kasus balon udara berisikan petasan yang meledak di Klaten, terancam hukuman mati atau seumur hidup meski peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Ancaman hukuman tersebut jauh lebih berat dibandingkan dengan ancaman hukuman para koruptor.

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan Kelima tersangka tersebut, merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka ditangkap berdasarkan barang bukti berupa sumbu, mercon, dan plastik balon udara.

“Kami temukan barang bukti dan langsung berkoordinasi dengan Polres Magelang untuk menangkap lima pelaku,” ucap dia.l, dikutip dari merahputihcom.

Atas perbuatannya yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun

Akibat dari peristiwa balon udara meledak di Klaten ini, satu rumah warga mengalami kerusakan pada bagian kaca akibat ledakan empat petasan balon udara itu. Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut.

ads

Bagaimana dengan kasus korupsi?

Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), pelaku kejahatan kasus korupsi di Indonesia seringkali mendapat vonis ringan.

“Nasib pemberantasan korupsi di masa mendatang akan semakin suram jika Mahkamah Agung tetap mempertahankan tren vonis ringan kepada terdakwa kasus korupsi,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu (30/9/2020), dikutip dari kompas.

Berdasarkan catatan ICW, rata-rata hukuman pelaku korupsi sepanjang tahun 2019 hanya 2 tahun 7 bulan penjara.

Kurnia menuturkan, dari 1.125 terdakwa kasus korupsi yang disidangkan pada 2019, 842 orang divonis ringan (0-4 tahun penjara) sedangkan yang divonis berat (di atas 10 tahun penjara) hanya 9 orang.

“Belum lagi vonis bebas atau lepas yang berjumlah 54 orang,” ujar Kurnia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!