- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Terdakwa perkara dugaan penyalahgunaan narkotika berinisial PH (36), Kepala Desa (Kades) Briyan Kecamatan Ngombol Kabupaten Purworejo, kembali menjalani proses persidangan, Selasa (5/5). Meski telah bersatus sebagai terdakwa dan menjalani tahanan kota, PH masih menjabat sebagai Kades dan beraktivitas normal menjalankan pemerintahan desa.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Syamsumar Hidayat, saat dikonfirmasi metrotimes di kantornya mengatakan bahwa sidang kali ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa. Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sidang berlangsung jarak jauh menggunakan sistem daring. Majelis hakim yang terdiri atas Sutarno, Ansori, dan Syamsumar Hidayat berada di ruang sidang PN Purworejo, sedangkan terdakwa bersama penasihat hukumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan para saksi berada di Kejaksaan Negeri Purworejo.

“Terdakwa semula tahanan Rutan dan dialihkan menjadi tahanan kota,” sebutnya.

Diungkapkan, dalam perkara ini JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancama untuk Pasal 112 Ayat (1) yakni hukuman penjara maksimal 12 tahun dan minimal 4 tahun. Sementara untuk dakwaan Pasal 127 Ayat (1) huruf a ancaman hukumannya maksimal 4 tahun, tanpa minimal.

ads

“Agenda sidang selanjutnya setelah pemeriksaan saksi ini selesai, adalah sidang tuntutan,” ungkapnya.

Sementara itu, beredar kabar bahwa sejumlah warga Desa Briyan mempertanyakan status dan wewenang PH. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, menjalani masa penahanan, hingga terdakwa saat ini, PH masih aktif menjalankan roda pemerintahan desa. PH diketahui masih menandatangani administrasi serta sejumlah produk hukum yang dikeluarkan oleh desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Purworejo, Agus Ari Setyadi SSos, saat dikonfirmasi metrotimes di gedung DPRD Purworejo usai rapat dengan anggota dewan mengatakan bahwa meski berstatus sebagai terdakwa dan menjalani tahanan kota, PH tidak diberhentikan sementara. PH tetap menjabat sebagai Kades dengan segala wewenang dan haknya.

Pemerintah Kabupaten tidak dapat melakukan pemberhentian sementara mengingat hal itu telah diatur dalam Perda Nomor 12 tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Sesuai Perda itu, Kades baru dapat diberhentikan sementara jika ia menjadi terdakwa dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

“Sesuai Perda, untuk pemberhentian sementara itu ancaman hukuman minimal 5 tahun, sedangkan di pengadilan (dalam perkara ini) ancaman minimal 4 tahun. Jadi tidak memenuhi kriteria, tidak bisa diberhentikan sementara,” jelasnya.

Terkait tidak adanya pelaksana harian Kades selama PH menjalani proses hukum, Agus Ari menyebut bahwa hal itu pelaksana harian tidak diperlukan mengingat PH tidak berada di dalam tahanan.

“Karena di luar, tidak ditahan. Kalau dia (PH, red) ditahan, otomatis ada pelaksana harian,” sebutnya.

Adapun untuk sikap Pemkab lebih lanjut, Agus Ari menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan. Sesuai Perda, jika proses hukum sudah inkracht dan dinyatakan bersalah, berapapun hukumannya, yang bersangkutan akan diberhentikan tetap.

“Asal diputus bersalah dan sudah inkracht, maka akan diberhentikan,” tegasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!