- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) – Pers berkualitas merupakan salah satu hal yang bisa menciptakan demokrasi berkualitas. Maka, untuk menciptakan pers berkualitas, jurnalis harus profesional dan netral (Independen) dalam Pemilu tahun 2024.

Dengan latar belakang tersebut, Dewan Pers menggelar Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Hotel Santika Jalan Pandanaran Kota Semarang, Jum’at (21/7).

Narasumber dari lembaga kompeten dihadirkan Dewan Pers diantaranya; Muslim Aisha, Komisioner KPU Jateng, Rofiuddin, Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, dan Muhammad Aulia Assyahiddin, Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jateng.

Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha menekankan pentingnya peran pers menciptakan kualitas demokrasi pada Pemilu 2024. Oleh karenanya, ia pun berharap media menyiarkan pemberitaan yang berimbang dan bersifat mencerahkan bagi masyarakat selama tahapan pemilu.

Mematuhi aturan dan regulasi merupakan suatu keniscayaan jurnalis dalam menyiarkan informasi seputar pemilu, entah itu berupa berita maupun iklan.
“Aturan itu mengacu aturan terbaru dari PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Kebetulan aturan itu baru terbit kemarin (Kamis, 20 Juli 2023),” paparnya.

ads

Senada disampaikan Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Rofiuddin. Dia mengatakan akan pentingnya jurnalis memahami regulasi terkait Pemilu.
“Jurnalis dalam membuat berita harus mentaati UU Pemilu, PKPU, Perbawaslu, dan UU lainnya. Diperhatikan juga aturan KEJ : UU Pers, UU Penyiaran, KEJ P3SPS dan Pedoman pedoman lainnya,” tutur pria yang pernah menjadi jurnalis tersebut.

Rofiuddin melanjutkan, media diharapkan bisa memberikan inspirasi bagi publik untuk menolak politik uang. “Apalagi saat ini politik uang sudah menjadi semacam budaya. Padahal, ini tidak baik dan bisa mencederai asas demokrasi,” imbuhnya

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yedi Hendriana mengatakan, pentingnya pers berkualitas untuk demokrasi berkualitas. Berita tanpa verifikasi (Klarifikasi) tidak uji informasi bukan karya jurnalistik.
“Peran pers dalam pemilu. Pers harus menjadi wasit yang adil dan profesional, menjaga nilai-nilai moral, integritas dan tanggung jawab sesuai dengan kode etik harus menjadi guidence utama,” tuturnya.

Yedi membeber, sepanjang tahun ini, mulai Januari hingga 4 Juli 2023, pihaknya sudah menangani 434 kasus sengketa pers. “Dari jumlah sebanyak itu, sekitar 97 persen dari media online,” pungkasnya. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!