- iklan atas berita -

Metro Times (Jogja) Perkara perseteruan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) Ir Soegiyarto Santoso alias Hoky dengan anggotanya sendiri Ir. Michael Santosa Sunggiardi, kandas ditingkat putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jogjakarta. Dengan demikian perkara dugaan pidana pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik dilimpahkan ke PN Bogor, yang dianggap lebih berwenang.

Hal itu disampaikan majelis hakim PN Jogjakarta yang dipimpin, Lilik Nuraini, dimana dalam amar putusan sela-nya, menyatakan menerima eksepsi penasihat hukum terdakwa,Michael Santoso. Kemudian menyatakan bahwa PN Jogjakarta tidak berwenang mengadili, adapun yang berwenang mengadili adalah PN Bogor. Selanjutnya membebankan biaya yang timbul dalam perkara kepada negara.

“Dalam kasus ini yang menarik dalam persidangan pada 28 april 2020, karena klien kami tinggal di Bogor, dengan demikian sejak adanya Covid 19, dia (Michael) harus naik pesawat melalui bandara Cengkareng dari Jakarta, tapi sejak di berlakukan PSBB dia kesulitan untuk bisa hadir di PN Jogja,”kata tim kuasa hukum Michael, Dr HD Djunaedi, Andreas Haryanto, Donald Aji Wirawan, dan Berry Riyadi, Minggu (3/5/2020).

Apalagi, lanjut Djunaedi, daerah Bogor dan Jakarta merupakan zona merah, sehingga ketika kliennya hadir di persidangan harus menggunakan protokol kesehatan. Untuk itulah, pihaknya, selalu melakukan semaksimal mungkin protokol itu. Diantaranta memakai pelindung muka dan masker, serta cuci tangan dengan hand sanitizer.

“Kami bersyukur putusan selanya mengabulkan eksepsi penasihat hukumnya,”ujarnya.

ads

Dalam eksepsinya, pihaknya, menyampaikan jika benar penuntut umum memakai teori akibat guna
menentukan locus delicti, maka tindak pidana yang didakwakan telah
terjadi saat terdakwa Michael berkomentar di dinding Facebook Group Apkomindo, yaitu di rumahnya
Jl. Pajajaran nomor 88 F Bogor, Jawa Barat, pada 24 Maret 2017, sebab meskipun Facebook Group Apkomindo bersifat tertutup akan
tetapi saat Terdakwa menulis komentarnya di dinding Facebook Group.

Apkomindo akan langsung dapat diketahui umum, khususnya anggota
Apkomindo, maka saat itulah tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa terjadi di rumahnya. Dengan demikian PN Bogor yang berwenang untuk mengadili perkara a quo.

Perlu diketahui, kasus itu terjadi pada 2017 lalu, yang menjadi terdakwa adalah tiga orang pengusaha bisnis komputer, yakni Ir. Faaz Ismail, Ir. Michael S Sunggiardi, dan Rudy Dermawan Muliadi. (Jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!