- iklan atas berita -

Metro Times (Kab. Natuna, Kepri) Dalam rangka memerangi penyebaran covid-19, personil gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP di Kabupaten Natuna menggelar operasi yustisi dimana operasi ini dipusatkan di Desa Air Payang, Kecamatan Pulau Laut, Kabupaten Natuna, Selasa (22/09) pukul 09.00 s.d selesai.

Hadir dalam operasi yustisi diantaranya Kapolsek Pulau Laut beserta anggota, Koramil Pulau Laut, Posal Pulau Laut dan Satpol PP Kecamatan Pulau Laut.

Dalam operasi yustisi ini, target utamanya adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Hal ini diungkapkan oleh Plh Danramil 08/Pulau Laut, Serka M Sitorus bahwa, Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Peraturan Bupati (Perbup) Natuna No. 51 Th 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kabupaten Natuna, seperti kali ini sasarannya adalah masyarakat yang tidak memakai masker.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Paribahasa itu kita lakukan pada kali ini, meski Kabupaten Natuna berstatus Zona Hijau, bukan berarti dapat mengabaikan himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan. Kita harus waspada dan hati-hati, supaya tidak ada klaster baru di daerah kita ini. Maka dari itu, pakailah masker,” terangnya.

Sementara Dandim 0318/Natuna, Letkol Arm Asep Ridwan SH M.Han menjelaskan, kegiatan operasi yustisi ini tujuannya tidak lebih agar masyarakat sadar akan bahaya covid-19 dan selalu mematuhi protokol kesehatan dalam segala aktifitasnya sehari-hari.

ads

“Bagi anggota Kodim 0318/Natuna termasuk yang bertugas di Koramil, wajib membantu pemerintah setempat untuk memerangi covid-19, salah satunya dengan gencar menggelar operasi yustisi,” jelasnya.

Kegiatan operasi yustisi tersebut juga merupakan kebijakan dari Pangdam I/BB Mayjend TNI Irwansyah Ma M.Sc dimana disampaikannya secara lisan kepada Danrem 033/WP Brigjend TNI Harnoto S.Sos bahwa penting untuk melaksanakan protokol kesehatan, agar bisa memutuskan mata rantai penyebaran covid-19.

“Beri efek jera bagi pelanggar yang tidak memakai masker seperti teguran. Namun kalau tidak mengindahkan teguran, tindak dan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar covid-19 tidak menyebar secara luas,” tegasnya. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!