- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kepala UPPD Samsat Kabupaten Purworejo, Roedito Eka Suwarno, menegaskan seluruh kendaraan bermotor yang tidak diblokir surat-suratnya, wajib membayar pajak. Ketentuan ini juga berlaku untuk kendaraan yang mangkrak atau tidak beroperasi.

“Selama belum dilaporkan kepada kami (UPPD Samsat) untuk dimohonkan diblokir, tetap pajak kendaraan wajib dibayar rutin. Ketentuanya seperti itu,” katanya, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskan oleh Roedito, kendaraan yang dapat dimohonkan untuk diblokir adalah kendaraan bermotor yang dalam keadaan rusak atau rusak berat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk dijalankan/dioperasikan kembali.

“Karena kalau sudah diblokir sudah tidak boleh dipakai di jalan atau beroperasi karena surat-suratnya sudah diblokir. Kendaraan yang sudah diblokir biasanya dirongsokan,” paparnya.

Oleh karenanya, lanjut Roedito, pemilik kendaraan bermotor harus memahami regulasi tersebut. Pasalnya, pajak kendaraan yang tidak dibayar akan berakibat pada denda yang akan dibebankan kepada pemilik.

ads

“Kalaupun rusak berat kalau tidak dilaporkan tetap tagihan dan dendanya muncul,” tambahnya.(shp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!