- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) – Kisruh sengketa lahan dan bangunan berupa tembok pembatas yang menjadi objek sengketa daerah Talangsari Raya, Bendan Duwur, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, antara Didik Missouriyanto dengan Eko Krisdiyanto akhirnya berakhir damai setelah di lakukan mediasi di kantor Josant Mediator Indonesia, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang.

Total ada 9 point perdamaian, yang intinya para pihak tidak akan meneruskan permasalahan hukum di kemudian hari dan sepakat duduk bersama secara kekeluargaan. Atas permasalahan tersebut para pihak juga memastikan akan memperkuat solidaritas kekeluargaan untuk kedepannya. Hadir dalam mediasi tersebut adalah para pihak yang bersengketa dihadiri tiga saksi. Yakni Rinanda Asrian Ilmanta selaku kuasa hukum dari Didik, Darma Wijaya Maulana yang merupakan Ketua Umum Yayasan Josant Peduli Bangsa, dan Syva Gazala Fauzya yang merupakan mahasiswi magang dari Fakultas Hukum Universitas Semarang. Kemudian pihak mediator sudah bersertifikasi Mahkamah Agung, Dr (Hc) Joko Susanto.
“Tentu kami merasa senang dengan perdamaian ini. Sehingga masalahnya tidak perlu diperpanjang, kami juga tidak menyangka tim kuasa hukum pak Didik tetap berada ditengah, sehingga semua bisa diselesaikan secara baik-baik,”kata Eko Krisdiyanto.
Sama halnya, Didik Missoriyanto, mengaku senang. Sehingga terjadi titik temu kesepakatan. Apalagi permasalahannya sudah cukup lama. Bahkan pihaknya sudah mengajukan ukur ulang di Kantor Pertanahan Kota Semarang, mediasi di Kelurahan Bendan Duwur, namun sebelum ada hasil sudah terjadi kesepakatan. Untuk itu pihaknya akan menghormati kesepakatan tersebut.
“Pada dasarnya hasil kesepakatan nanti untuk di laksanakan masing-masing pihak dan saya juga berharap hubungan baik bisa terus berjalan,”katanya usai mediasi.
Terpisah, Dr (Hc) Joko Susanto selaku mediator, mengaku senang melalui mediasi semua masalah bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya permasalahan tersebut perlu diselesaikan segera melalui jalur mediasi dan langkah paling tepat menggunakan pendekatan humanisme, mengingat masalahnya antar tetangga. Apalagi permintaan melalui kelurahan Bendan Duwur tak kunjung ada realisasi untuk dilakukan mediasi. Untuk itulah saat pihaknya ditunjuk sebagai mediator menyepakati agar segera dilakukan mediasi.
“Kami bersyukur setelah dilakukan kesepakatan semua bisa saling akrab lagi. Kami juga terbantu dengan kehadiran para saksi yang melancarkan proses mediasi selama satu setengah jam lamanya,”sebutnya.
Menurutnya semua masalah agar lebih dahulu diselesaikan melalui jalur damai. Daripada harus langsung menempuh upaya hukum laporan pidana ataupun gugatan perdata. Karena baginya perdamaian adalah menyejukkan dan memperbanyak paseduluran. Dikatakannya, perwujudan perdamaian yang diinginkan hanya dapat diperoleh apabila seluruh lapis masyarakat berkesinambungan dalam menjalankan peran sosial. Semua pihak haruslah dengan semangat dapat berpagut tangan dengan lingkungan pendidikan yang memadai, serta harus memperkokoh hubungan dengan tetap menerapkan nilai budaya luhur yang baik.
“Kami berkomitmen untuk menyatukan apa yang seharusnya dipersatukan, terlebih lagi hal-hal yang tentu saja mengundang keharmonisan. Konsep-konsep perwujudan perdamaian yang memiliki nilai kebaikan serta kebudayaan yang tinggi, tentu saja menjadi prioritas utama bagi kami agar terwujudnya masyarakat yang damai, karena damai itu indah,”kata Joko yang juga mediator non hakim di Pengadilan Negeri Semarang. (af).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!