- iklan atas berita -

Metro Times (Surabaya) – Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI dengan Koordinator Edi Firmanto membuat pernyataan tegas di acara Press Conference supaya media dan masyarakat Indonesia mengetahui
bahwa Koalisi Elemen Bela NKRI masih sesuai dengan tuntutannya dan tidak ada yang masuk angin. Press Conference diadakan di Angkringan & Shisha Taman Apsari Surabaya, Sabtu (9/3).

Edi Firmanto mengatakan, kami hari ini hadir disini dalam rangka melakukan Press Conference dengan media terkait berita-berita yang sudah dibangun opini, yang dibangun oleh Ahmad Dhani dan pengacaranya untuk menggiring opini masyarakat, bahwa kami dari koalisi Elemen Bela NKRI mencabut BAP. Kita tidak pernah dan tidak akan pernah melakukan mencabut BAP, biarkan proses hukum berjalan dengan semestinya.

Memasuki Persidangan ke 6 Ahmad Dhani, Selasa 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya terkait Ujaran Kebencian terhadap Koalisi Elemen Bela NKRI melalui Vlog IDIOT saat di depan Hotel Majapahit telah menuntaskan gelar para Saksi Pelapor, yaitu: Edi Firmanto, Eko Pujianto, Rudi Rosadi dan Suhadak.

Lanjut Edi, sebagai pelapor pada kasus Ahmad Dhani, KOALISI ELEMEN BELA (KEB) NKRI mencermati segala hal terkait jalannya persidangan ke 6, Selasa 5 Maret 2019 di Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk upaya Pengacara AD melakukan beragam strategi melemahkan konsistensi para Saksi, baik dengan pertanyaan-pertanyaan yang tidak substansial dan tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun lontaran pernyataan yang bersifat menekan ke saksi-saksi di persidangan.

ads

Kendati demikian, kami dari KOALISI ELEMEN BELA NKRI merasa perlu dan penting melakukan bantahan melalui Mass Media, baik cetak maupun elektronik terkait proses Persidangan yang sempat di muat oleh Media baik Lokal maupun Nasional dalam rangka Objektifitas dan nilai kebenaran dari persoalan yang sementara berjalan.

“Kami memberikan 7 (tujuh) pernyataan untuk meluruskan opini masyarakat dari pernyataan-pernyataan yang dilontarkan kubu Ahmad Dhani dan pengacaranya agar masyarakat bingung,” ucap Edi.

Ini pernyataan kami :

1. Bahwa sejak KEB NKRI melaporkan Ahmad Dani ke Polda Jatim terkait Ujaran Kebencian dengan perkataan IDIOT kepada kami di Depan Hotel Majapahit, kami sangat yakin Penyidik dapat mengumpulkan ALAT BUKTI sehingga persoalan ini dapat disidangkan (P21) dan menjadi pembelajaran agar Efek Jera dapat tercipta bagi pelaku-pelaku Ujaran Kebencian.

2. Bahwa sejak Kasus ini mulai disidangkan hingga masuk persidangan ke Enam, Ahmad Dhani beserta pengacaranya dengan gencar memanfaatkan ruang publik melalui Media yang ada sebagai taktik untuk melemahkan proses yang telah dllakukan oleh Kepolislan dan Jaksa Penuntut Umum seoiah-olah Kasus ini sarat dengan kepentingan Politik, padahal itu tidak benar. Justru kami dari KEB NKRI mengapresiasi apa yang telah dilakukan Kepolisian Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka penegakan SUPREMASI HUKUM.

3. Kami dari Koalisi Elemen Bela NKRI terus mencermati proses persidangan yang terjadi termasuk pemberitaan di Media, baik cetak maupun elektronik, yang menurut kami TERSANGKA Ahmad Dani, terlalu mengedepankan opini ketimbang fakta hukum, sepertl halnya pemberitaan di Media bahwa Para Saksi Mencabut BAP, sekaligus mementahkan Vlog Idiot yang menjadi Barang Bukti di Persidangan.
PadahaI Para Saksi tidak pernah MENCABUT BAP tapi ada saksi yaitu Bapak Suhadak yang meluruskan sekaligus mensinkronkan Bukti Vlog IDIOT dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), BUKAN MENCABUT !

4. Bahwa segala jurus dan upaya Pengacara AD membela klien mereka adalah hak yang harus dilakukan tapi kami sebagai Pelapor juga punya Hak mempertahankan apa yang telah kami paparkan di BAP pada saat di sidik oleh Polda Jawa Timur dan kami sangat menghargai yang mereka Iakukan dalam rangka profesinalitas sebagai Penyidik, begitu halnya yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang konsitens agar persidangan ini berjalan lancar dan benar tanpa adanya intervensi dalam rangka penegakan supremasi hukum.

5. Bahwa persidangan Kasus Ujaran Kebencian oleh Ahmad Dani telah berjalan sesuai dengan hati nurani publik dan benar-benar murni kasus Hukum tanpa terseret apalagi diseret masuk ke ranah politik seperti yang sering digembar-gemborkan oleh Tersangka Ahmad Dani.

6. Bahwa Press Release ini bukan bagian dari upaya KEB NKRI melakukan lntervensi Hukum apalagi berupaya mengganggu jalannya proses hukum di persidangan tapi ini bagian dan tanggung jawab Warga Negara Yang Taat Hukum agar proses yang berjalan dapat kami kawal sampai persoalan ini tuntas dan tersangka Ujaran Kebencian yakni Ahmad Dani dapat di hukum seberat beratnya, dengan harapan para Pelaku Ujaran Kebencian lainnya berdasarkan UU ITE juga dapat menghadapi resiko hukum yang setimpal dengan perbuatannya.

7. Demikian Press Release ini kami lakukan dalam rangka objektifitas berita sesuai fakta hukum yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Pungkas Edi, kami akan kawal proses persidangan ini sampai selesai. Dan kami meminta masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Surabaya untuk sama-sama mengawal persidangan Ahmad Dhani ini untuk menciptakan Supremasi Hukum di NKRI. (nald).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!