Komisi B DPRD Kendal Minta Disperinkop dan UKM Awasi Penyaluran BPUM

0
471
Komisi B DPRD Kendal melakukan rapat kerja dengan OPD terkait penyaluran BPUM, senin (9/11)
- iklan atas berita -

Metro Times Kendal – Di tengah pandemi covid-19, pemerintah banyak sekali menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak. Salah satunya melalui Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Progam yang lebih dikenal dengan sebutan BLT UMKM ini disalurkan melalui BRI dengan nominal Rp 2,4 juta.

Dalam rapat kerja antara Komisi B DPRD Kendal bersama dengan Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM, Ketua Komisi B DPRD Kendal, Dian Alfat Muchammad menegaskan bahwa, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UMKM Kendal perlu terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran BPUM kepada masyarakat.

Hal ini perlu dilakukan mengingat di lapangan tidak sedikit ditemukan penyaluran BPUM yang tidak tepat sasaran.

“Dinas perlu mengingatkan kepada BRI selaku penyalur bantuan agar lebih selektif lagi dalam menyalurkan Banpres BPUM,” kata Dian usai rapat kerja dengan mitra OPD di ruang Komisi B DPRD Kendal, senin (9/11/2020).

ads

Permintaan Komisi B terhadap Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kendal dibenarkan oleh anggota Komisi B dari Fraksi PDI Perjuangan, Sri Supriyati. Menurutnya, pengawasan diperlukan mengingat Banpres BPUM tersebut, langsung dapat diakses oleh masyarakat.

“Masyarakat dapat mengaksesnya melalui link dari Kementerian Koperasi, melalui link BRI dan melalui pegadaian. Selain itu masyarakat juga bisa mengakses melalui link BNI yang menyebabkan bertumpuknya data penerima bantuan,” ungkapnya.

Bertumpuknya data yang mengajukan BPUM, lanjutnya, menyebabkan ketidak sesuaian bagi penerima manfaat saat dilakukan verifikasi di lapangan.

Dijelaskan, ketidak sesuaian tersebut terjadi bukan karena personal penerima bantuan, namun ketidak sesuaian itu terjadi karena sebenarnya masyarakat tersebut mampu tapi mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak mampu tidak mendapatkan bantuan.

“Di sini masyarakat juga kurang mengerti apa itu usaha mikro. Usaha mikro adalah usaha yang memiliki jumlah kekayaan di bawah Rp 50 juta. Di luar itu masyarakat harus sadar diri untuk tidak mengajukan bantuan BPUM,” terangnya.

Pengetatan pengawasan diminta Komisi B kepada dinas terkait, karena sementara ini dinas terkait hanya terima bersih. Sehingga dengan hal itu menimbulkan sebuah persepsi bahwa, mencairkan, tidak atau mengcancel dilemparkan kepada dinas. “Otomatis dinas menjadi tumpuan akhir masyarakat untuk membenarkan data,” jelasnya.

Setelah mendengar keterangan dari dinas terkait, katanya, pembetulan data tidak harus melalui dinas maupun kelurahan. Cukup dengan membuka link saat awal mendaftarkan bantuan kemudian diperbaharui ulang. “Setelah melakukan itu, yang bersangkutan tinggal menunggu pemberitahuan bahwa sudah clear dan yang bersangkutan merupakan bagian dari penerima manfaat bantuan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kendal, Kuncahyadi mengatakan, sesuai dengan data yang diberikan oleh Kementerian Koperasi, jumlah penerima BPUM di Kendal sebanyak 85.000 penerima.

“Puluhan ribu data penerima tersebut belum ada yang dicairkan,” ungkapnya.

Jumlah data penerima BPUM, imbuhnya, hingga saat ini terus bertambah. “Dinas tidak tahu berapa dan kapan mereka mendaftar, karena masyarakat langsung mendaftar lewat link,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!