- iklan atas berita -

METROTIMES, TEMINABUAN (PAPUA BARAT) –  Devisi program dan data KPU Sorsel Yance Dere, SE mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 yang mengacu tentang tahapan program dan jadwal Pemilukada seretak pada tanun 2020. “Kita sama- sama pleno penetapan di Aula Marten Luther Wermit Teminabuan, belum lama pada  tanggal 12  September lalu  sudah dipleno  Daftar Pemilih Sementara (DPS) perkiraan 43,793 pemilih”, kata Yance Dere.

Nama pemilih warga Sorsel yang belum terdaftar atau tercover dari panitia pemutahiran PPD dan KPPS sudah diturunkan petugas untuk mendata warga masyarakat Sorong Selatan, ucap Yance Dere.

Devisi program dan data KPU Sorsel Yance Dere, SE

Yance Dere, Anggota KPU Sorsel bagian program dan data menghimbau kepada  seluruh warga Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan bahwa pada hari ini, Selasa (22/9) KPU telah membuka dua pos pembantu untuk membantu warga memastikan sudah terdata apa belum.

“Mari kita datang ke pos yang disiapkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) untuk memastikan apakah saudara terdaftar pada tempat kita memilih, dengan menunjukkan KTP untuk cek di database” terang Yance Dere.

ads

Batasan waktu mulai 22 September sampai 28 September 2020, apakah warga telah tercover namanya atau belum dapat segera memperbaiki di pos yang dibentuk KPU, pos pertama ada di depan kantor Bank BRI Wermit Distrik Teminabuan dan depan Toko Anugrah Kelurahan Kohoin Teminabuan, pungkas Devisi program dan data KPU Sorsel,  Yance Dere, SE. (Agus Semunya/Hp)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!