- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo, menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2020 melalui penghubung (LO) Kamis, (8/10/2020).

APK tersebut berupa Baliho sejumlah 5 buah setiap pasangan calon, sedangkan untuk umbul-umbul sejumlah 320 buah setiap paslon dan spanduk sejumlah 494 buah setiap pasanggan calon. Selain itu ada juga Bahan kampanye berupa Selebaran, Leaflet, Pamflet dan Poster sejumlah 81600 setiap pasangan calon. Penyerahan disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Purworejo. APK dan BK diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Purworejo Drs. Dulrokhim kepada Paslon melalui LO masing-masing.

Terkait ijin pemasangan Alat Peraga Kampanye berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul yang difasilitasi, juga sudah diurus langsung oleh KPU Kabupaten Purworejo. Pasangan Calon/Tim Kampanye atau Parpol sudah tidak lagi direpotkan dengan mengurus ijin APK yang difasilitasi oleh KPU. Setelah serah terima, maka pemasangan, perawatan dan pemeliharaan APK menjadi tanggungjawab paslon. Paslon bisa mengganti APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama dengan melaporkan bukti kerusakan yang terjadi kepada KPU Kabupaten Purworejo. Dan penggantian tersebut menjadi tanggungjawab paslon.

Selain Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Purworejo, Pasangan calon dapat menambahkan sendiri APK dan BK. Penambahan APK paling banyak adalah 200 % dari jumlah maksimal dalam ketentuan PKPU tentang Kampanye Pemilihan. Sedangkan untuk penambahan BK yaitu paling banyak sejumlah 100 % dari jumlah Kepala Keluarga di Kabupaten Purworejo. Selain APK berupa Baliho, spanduk dan umbul-umbul, pasangan calon juga dapat menambahkan pemasangan billboard dengan ukuran paling besar 4 x 8 m, paling banyak 10 buah untuk setiap paslon.

Untuk bahan kampanye sendiri selain poster, selebaran, leaflet dan pamflet, pasangan calon juga dapat membuat dan mencetak pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 x 5 cm. selain itu Pasangan Calon juga dapat membuat dan mencetak masker, pelindung wajah (faceshield), sarung tangan dan cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer).

ads

Dalam acara serah terima APK dan BK juga KPU Kabupaten Purworejo sekaligus mengundang admin media sosial dari akun resmi yang didaftarkan oleh semua pasangan calon ke KPU. Dalam kesempatan tersebut disampaikan sosialisasi tentang peraturan kampanye melalui media sosial dan kampanye melalui iklan kampanye. Disampaikan oleh Akmaliyah, anggota KPU Purworejo divisi Sosdiklih, Parmas,SDM dan Kampanye, bahwa kampanye melalui media sosial dapat dilaksanakan mulai tanggal 26 september sampai dengan 5 Desember 2020. Sedangkan kampanye malalui iklan kampanye hanya dapat dilaksanakan 14 hari sebelum dimulainya masa tenang (atau mulai tanggal 22 November 2020). Iklan kampanye yang bisa ditambahkan oleh paslon yaitu hanya melalui akun resmi media sosial dan melalui media dalam jaringan yang terverifikasi oleh Dewan Pers. Paslon tidak diperbolehkan menambahkan iklan kampanye malalui media massa cetak dan elektronik.

Sementara itu, Ketua dan anggota Bawaslu juga turut menyampaikan ketentuan berkampanye melalui media sosial. Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, bahwa konten atau materi kampanye melalui media sosial juga semestinya tidak melibatkan orang yang dilarang dilibatkan dalam aturan kampanye. “dalam kampanye, Parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan/atau paslon dilarang melibatkan pejabat BUMN/BUMD, ASN, POLRI, TNI dan/atau kepala desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.

Anggota Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi menyampaikan agar parpol atau gabungan parpol, tim kampanye dan/atau paslon dipersilahkan berkampanye malalui media sosial seluas luasnya, sebanyak banyaknya melalui akun resmi yang sudah didaftarkan ke KPU, namun desain dalam kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang ada. Desain kampanye melalui media sosial dapat memuat, nama dan nomor paslon, visi misi dan program paslon, foto paslon dan/atau tanda gambar parpol atau gabungan parpol, foto pengurus parpol atau gabungan parpol. Desain kampanye melalui media sosial dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden RI dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus Partai Politik.

Ditambahkan juga oleh Akmaliyah, bahwa materi kampanye melalui media sosial dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, dan/atau suara dan gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, yang memungkinkan para penggunanya berinteraksi, berpartisipasi, berdiskusi, berkolaborasi dan/atau berbagi serta dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Kemudian parpol atau gabungan parpol, paslon dan/atau tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!