- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purworejo 2020, Slamet Riyanto-Suyanto HS, telah mengajukan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purworejo terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo yang menyatakan bahwa dukungan perbaikan Bapaslon Perseorangan tidak memenuhi syarat (TMS). Menanggapi hal itu, KPU menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa mengingat selama ini telah bekerja sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya KPU Kabupaten Purworejo menghormati proses demokrasi, ada ruang yang sudah diatur dalam ketentuan khususnya dalam Peraturan Bawaslu bahwa para pihak yang tidak menerima keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Purworejo bisa mengajukan sengketa,” kata Anggota KPU Purworejo, Akmaliyah S PdI MPd, Selasa (4/8).

Menurutnya, KPU Kabupaten Purworejo sudah menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. KPU juga selalu terbuka melakukan koordinasi terkait penyerahan syarat dukungan perbaikan dengan Bakal Pasangan Calon maupun penghubungnya serta Bawaslu Kabupaten Purworejo.

“Dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon dilakukan secara terbuka, dengan disaksikan oleh Saksi (setiap kecamatan) dari Bakal Pasangan Calon dan diawasi oleh Panwascam dari 16 Kecamatan yang selalu ikut dalam proses tersebut. Saksi dan Panwas bisa mencatat dan merekap jumlah yang kita hitung baik yang memenuhi syarat ataupun yang tidak memenuhi syarat, dan untuk yang tidak memenuhi syarat dibubuhi paraf atau tandatangan saksi dari Bapaslon,” jelasnya.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa dalam proses penghitungan dan pengecekan pemenuhan jumlah syarat dukungan perbaikan, sejak awal sampai akhir juga tidak ada rekomendasi atau keberatan dari Bawaslu Kabupaten Purworejo. Artinya tata cara, prosedur, dan mekanisme sudah sesuai dengan aturan.

ads

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang sudah diputuskan oleh KPU, maka KPU Kabupaten Purworejo siap menghadapi gugatan sengketa yang diajukan Bapaslon ke Bawaslu Kabupaten Purworejo dan menghormati proses hukum yang berlaku,” tegasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!