- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Ijin operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana diminta untuk segera dicabut. Kemudian para pengurus diminta untuk dipanggil, diperiksa dan diminta semua dokumen-dokumen dan laporan hingga Mei 2020. Hal itu disampaikan Evarisan selaku kuasa hukum enam anggota koperasi yang dipimpin Budiman Gandhi itu, usai menyurati Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah.

Eva yang merupakan pimpinan Klinik Hukum Ultra Petita Semarang, itu juga mengajukan permohonan pembatalan putusan perdamaian atau homologasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Semarang yang sudah dijatuhkan pada 17 Desember 2015 silam.

Adapun gugatan itu, diajukan enam kliennya yang berasal dari Kota Salatiga, Kota Semarang dan Jakarta Barat. Keenam anggotanya adalah Ivan Dwi Kusuma, Lanna Wijaya, Christinr Kusuma Dewi, Julia Wijaya, Redjoso Muljono, dan Sri Djajati. Atas aduan ke Diskop dan UMKM Jateng dan gugatan PN Semarang itu, dipastikan babak baru ancaman pailit kembali menghantui Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

“Surat kami ke Diskop dan UMKM Jateng juga memohon agar segera mengambil sikap meminta bantuan jaksa pengacara negara dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap KSP Intidana, serta manajemen keuangan mengenai adanya dugaan penyimpangan manajemen pengurus yang tidak sesuai dengan putusan homologasi,” kata Evarisan, Senin (1/6).

Eva mengaku surat itu sengaja dikirimkan dengan tujuan agar KSP Intidana tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan atau pengelapan keuangan. Kemudian KSP Intidana juga tidak melakukan transaksi-transaksi terlebih dahulu sampai dengan adanya putusan pailit PN Semarang.

ads

“Hal itu kami lakukan karena KSP Intidana sudah tidak melakukan pembayaran sesuai putusan homologasi. Untuk surat ke Diskop UMKM Jateng kami ajukan mewakili klien kami ibu Ivan Dewi Kusuma,”jelasnya.

Eva mengatakan para kliennya merupakan anggota KSP Intidana yang memiliki simpanan berjangka, namun sudah jatuh tempo. Adapun jumlahnya beragam, pemohon I mencapai Rp 1,8miliar, pemohon II mencapai Rp 1,4miliar, pemohon III Rp 1,5miliar, pemohon IV Rp 2,5miliar, pemohon V Rp 965jutaan, pemohon VI Rp 8,7miliar.

“Jadi ada yang berupa 3, 4, 9, 15, 2, 2, 28 lembar simpanan berjangka dan ada yang ditambah buku tabungan. Jadi kami anggap ada kelalaian termohon dalam memenuhi putusan perdamaian,”ungkapnya.

Terpisah, Ketua Umum Pengurus KSP Intidana Budiman Gandhi mengaku sudah mengetahui adanya surat tersebut. Pihaknya juga menyatakan siap menghadapinya.

-skema IV sedang berjalan dengan nilai total 61 milyar sekian
-skema V jatuh tempo di Januari 2021 senilai 702 milyar sekian, kami jalankan kewajiban skema pembayaran sesuai dengan waktu yang telah diputuskan dalam PN Niaga Smg 17 Desember 2015 yaitu “mulai bulan ke-13 dan seterusnya” sesuai skema perdamaian yang di-homologasi pengadilan niaga Smg
-skema 1-3 telah terlaksana senilai 129 milyard sekian. (Jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!