- iklan atas berita -

 

 

MetroTimes (Magelang) Narkoba jenis shabu-shabu sekarang benar-benar masuk ke tengah-tengah warga masyarakat Kota Magelang. Belum lama ini Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemakai dan pengedar narkoba jenis shabu di seputaran Kampung Paten Jurang Kota Magelang jenis narkoba.

Wrs (40) warga Kota Magelang yang berprofesi sebagai buruh cat berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Selatan pada Selasa (20/3/2018) pukul 08.30 wib di Kampung Paten Jurang Rt 004 Rw 015, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang.

Selain mengamankan tersangka, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Magelang Kota juga berhasil mengamankan barang bukti 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 3,88 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Nopol AA 3463 TA, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru merk Wrangker, 5 (lima) bungkus plastik klip kecil kosong, 1 (satu) handphone warna kuning merk Nokia, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap atau bong, 1 (satu) buah lakban besar warna coklat, 1 (satu) bungkus bekas rokok warna hitam merk Gudang Garam dan L.A, 1 (satu) buah gelas kecil bening, 1 (satu) potong sedotan warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu) sebanyak 9 (sembilan) lembar dan pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.

ads

Menurut pengakuan tersangka, sudah mulai tahun 2015 dirinya sudah mengkonsumsi narkoba jenis shabu, dan mengedarkan shabu baru sekitar sebulanan ini. Karena terhimpit hutang uang, tersangka berani mengedarkan narkoba jenis shabu.

Kasat Res Narkoba Polres Magelang Kota mengatakan, selama bulan April 2018 ini Sat Res Narkoba sudah menangani kasus narkoba 4 kali, padahal selama 2017 hanya 8 kasus, semoga kasus ini menjadi kasus yang terakhir di kawasan hukum Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan SIK MSi dalam press releasenya hari ini, Kamis (12/4/2018) kepada para wartawan mengatakan, tersangka merupakan pemain baru dalam kasus ini. Tersangka melakukan transaksi juga lewat sms di handphone. Dan menurut pengakuan tersangka, dia memesan barangnya dari luar Kota Magelang, dan untuk kasus ini tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan untuk ancaman pidana adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling maximal 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah).

“Saya tekankan kepada anggota saya, untuk berantas habis para pengguna dan pengedar narkoba apapun jenisnya. Mereka (para pelaku) adalah para perusak warga masyarakat (dari anak kecil sampai dewasa bahkan orang tua), jadi harus diberantas habis” tegas Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto YD SIP MSi dalam press releasenya kepada para wartawan.

Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota Polda Jateng tidak tanggung-tanggung dalam memberantas narkoba. Dan Kapolres Magelang Kota menghimbau kepada para warga masyarakat Kota Magelang kalau tahu dan mengetahui adanya transaksi narkoba atau sejenisnya atau malah adanya pesta narkoba, diharapkan warga masyarakat melaporkannya ke Polsek terdekat atau Polres Magelang Kota.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!