- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) YL (38), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Tidar Baru, Magersari, Kota Magelang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tegalrejo Magelang, karena di duga telah melakukan penipuan / penggelapan berupa sembako.

Dalam kasus ini korban Budi Hartono (39), warga alamat Dusun Kupang Lor Rt 004 / Rw 003, Desa Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, mengalami kerugian di tafsir Rp 89.000.000,- (Delapan puluh sembilan juta rupiah).

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Magelang Polda Jateng melalui Kanit Reskrim Hadi Handoko, di dampingi Kasubbag Humas AKP Tugimin dalam siaran pers kepada awak media di Loby Mako Polres Magelang, Kamis (27/02/2020).

Modus operandinya perempuan beranak dua yang sedang mengandung 7 bulan ini membeli berbagai berbagai jenis kebutuhan rumah tangga atau sembako dari perusahaaan dimana Korban bekerja dengan perjanjian pembayaran secara cash.

“Setelah barang di kirim ke toko milik tersangka, barang tersebut tidak dibayar, setelah beberapa hari korban mengecek ke toko milik tersangka ternyata barang-barang tersebut sudah tidak ada di toko,” terangnya.

ads

“Setiap korban menagih uang penjualan barang tersebut tersangka YL selalu menghindar dan ternyata barang-barang tersebut sudah laku semua dan uang tidak dibayarkan ke perusahaan dimana korban bekerja,” pungkasnya.

“Uang dari hasil penjualan barang-barang tersebut tidak saya setorkan atau bayarkan karena saya pergunakan untuk kebutuhan pribadi,“ jelas YL.

Dengan tertangkapnya YL, petugas berhasil menyita sebagai barang bukti berupa 2 ( dua ) lembar Nota Faktur Penjualan dengan nomor 3013190271631, TK Dila Jalan Raya Magelang Kopeng Km 7 Magelang tertanggal 30 September 2019, dan 1 ( satu ) lembar Nota Faktur penjualan dengan nomor 3013190280351, TK Dila Jalan Raya Magelang Kopeng Km 7 Magelang tertanggal 01 Oktober 2019.

Guna penyidikan tersangka kini diamankan di Tahanan Polres Magelang dengan dijerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!