- iklan atas berita -

Metro Times (Jakarta) Pemerintah memperketat aturan larangan mudik lebaran 2021. Semua orang disetiap wilayah, bahkan dalam satu kabupaten atau kota, juga dilarang  melakukan aktivitas mudik atau pulang ke kampung halaman.

Aturan ini cukup mengejutkan. pasalnya, sebelumnya, pemerintah masih membolehkan adanya mudik lokal, yang diatur dalam ketentuan wilayah aglomerasi.

“Untuk memecah kebingungan soal mudik lokal dan aglomerasi, pemerintah melarang apa pun bentuk mudik dalam satu kabupaten/kota atau wilayah aglomerasi,” kata jubir Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5).

Satgas Covid-19, beralasan, hal ini dilakukan demi membatasi mobilitas warga secara penuh. Nantinya akan ada pemeriksaan juga di titik-titik aglomerasi/wilayah lokal.

Dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain.

ads

“Nantinya prasyarat pelaku perjalanan dengan syarat khusus akan diperiksa satu per satu di pintu kedatangan terminal atau kedatangan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan,” ujar Wiku.

“Rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan wilayah aglomerasi,” imbuhnya.

Perlu ditekankan, kata Wiku, kegiatan nonmudik khususnya dalam kegiatan esensial tidak perlu melakukan melalui penyekatan.

Soal aglomerasi sebelumnya diatur dalam Permenhub No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H.

Delapan wilayah aglomerasi yang bebas larangan mudik Lebaran 2021 dalam Permenhub itu mencakup 37 kota dengan rincian sebagai berikut:

1. Medan, Binjai, Deliserdang, dan Karo

2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat

4. Jogja Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul

5. Demak, Ungaran, dan Purwodadi

6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen

7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo

8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!