- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Tidak terima dicurangi oleh panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Aglik, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo, Arti Wibi Mulyati S.H, yang merupakan salah satu dari ke-3 calon Kepala Desa, akan mengadukan panitia penyelenggara kepihak berwajib.

Bimo Winarso, selaku tim sukses dari calon nomor urut 1 Arti Wibi Mulyati  S.H. membeberkan, dari jumlah surat suara dalam pengumutan itu berjumlah 1347 suara, dan surat suara yang sah adalah 1272 suara, dan yang tidak sah ada 75 suara.

Dengan masing-masing nomor urut memperoleh suara Untuk nomor urut 1 yaitu Arti Wibi Mulyati memperoleh 451 suara, nomor urut 2 Suratik Spd memperoleh 300 suara, serta nomor urut 3 Basiyo memperoleh​ 521 suara, sekaligus sebagai Kades terpilih.

Menurut Bimo Winarso, pihaknya merasa telah dicurangi oleh panitia dalam perhitungan surat suara, yang anehnya ada pihak lain, dimana orang tersebut tidak terdaftar dalam kepanitiaan Pilkades tersebut, Namun justru dia bisa mengambil alih penghitungan hasil surat suara ke-3 calon melalui pengeras suara. Sehingga apa yang dia ucapkan lewat pengeras suara itu beda dengan tulisan yang ada di panitia.

Menurutnya, ada beberapa hal yang mengganjal dalam Pilkades itu, berawal dari sumpah kepanitiaan yang tidak sesuai dengan prosedur, karena hanya diisi dengan upacara biasa saja. Penyotiran surat suara yang tidak bersegel, karenanya dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama.

ads

Penghitungan surat suara pada saat penyiaran masing-masing calon dalam siaran berbeda dengan apa yang tertulis dalam perhitungan panitia. Mekanisme pelaksanaan Rekapitulasi jumlah kartu suara yang rusak, serta ada diskriminasi dalam surat panggilan para peserta pemilih. Surat suara panggilan nomor urut 1 terdapat 3 warna, tidak sama dengan surat suara Kades terpilih.

Keganjalan yang dilakukan oleh panitia pada saat penyiaran hasil masing-masing calon. Hasil itu dibacakan oleh Nuryadi Spd. padahal Nuryadi ini tidak ada dalam daftar panitia. Aturan mekanisme hasil penghitungan surat suara untuk calon, dalam hal ini ada keganjalan yang diatur oleh panitia, dimana hal itu hanya ditanda tangani oleh Haryanto Nawawi seorang, seharusnya ditandatangani oleh ke-3 calon serta dibubuhi dengan stempel.

“Kejanggalan-kejanggalan itulah yang tidak bisa kami terima begitu saja.” Kata Bimo Winarso, pada saat jumpa pers di rumah makan Sego pangen, Kamis (30/11/17) sekitar pukul 14:00 WIB.

Dikatakannya, panitia Pilkades Desa Aglik telah menyalahi prosedur berdemokrasi di Negara ini, dengan melakukan pelanggaran secara perdata maupun pidana. Oleh sebab itu, pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan permasalahan ini kepihak yang berwajib. “Kalau perhitungan surat suaranya benar dan sesuai prosedur saja kami tidak permasalahkan. nomor urut 1 Arti Wibi Mulyati S.H memperoleh 572 suara, nomor urut 2 mendapat 300 suara, sedangkan nomor urut 3 memperoleh 451 suara. Itulah yang benar, Artinya, nomor urut 1 sebagai Kades terpilih, bukan nomor urut 3.” jelas Bimo Winarso.(Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!