- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jawa Tengah kembali gandeng Fakultas Hukum (FH) Universitas Wahid Hasyim Semarang (Unwahas) selenggarakan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) untuk angkatan V. Menariknya dalam acara itu terjadi kenaikan jumlah peserta dibanding angkatan IV, karena ditahun ini mencapai 69 peserta, yang terdiri dari beragam profesi, mulai pensiunan polisi, jaksa, mahasiswa ilmu hukum yang sudah lulus mata kuliah hukum acara, swasta dan alumnus dari sejumlah perguruan tinggi di Jawa Tengah.

Acara tersebut sendiri akan berlangsung dari 26 Juli hingga 16 Agustus 2019, dengan para pengajar juga beragam mulai unsur advokat senior, hakim, praktisi hukum, dosen, kejaksaan, psikolog hingga sejumlah pengurus DPP Ikadin. Beberapa diantaranya ada, Agus Nasri, Dr Sofyan Iskandar, Mursito, Agus Jaya Astra, Dr Sudiyana, Prof Dr Mahmutarom, Dr Noviriska, Dr Jawade Hafidz, Dr Hono Sejati, Dr Robert Pasaribu, Dr Edy Lisdiono, Dr Yovita Arie Mangesti, Anto Kustanto, Dr Shidqon Prabowo, Mayor Chk Asnawi, Putri Marlenny, Psi, dan Dr Mastur, Dr Muhammad Rofian.

Ketua Ikadin Jateng, HM Rangkei Margana, dalam sambutannya menyampaikan seorang sarjana hukum sebelum menjadi advokat harus melalui seleksi yang sangat ketat. Sehingga ketika nantinya lulus bisa menjadi advokat profesional dan handal. Untuk itulah, lanjutnya, di Ikadin sudah tidak ada lagi materi pengetahuan dan teori tentang hukum.

“Karena pengetahuan dan teori sudah disampaikan dalam pendidikan formal di fakultas hukum. Sehingga tinggal bagaimana praktik kerja seorang advokat,” kata Rangkei, didampingi Ketua Ikadin Semarang, Mahmud Valla dan anggotanya Dian Setyo Nugroho.

ads

Dikatakannya, dalam PKA Ikadin akan dikedepankan kemampuan dan kemahiran penanganan perkara. Sehingga kedepan pendidikan kode etik akan dilakukan secara terpisah.

Menurutnya, kode etik profesi harus benar-benar dipahami dan dikuasai calon advokat sehingga dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dapat dilakukan dengan profesional.

Ia juga menyampaikan, sebelum ujian advokat dilakukan harus melalui ujian kode etik sehingga ke depan advokat akan menjadi lebih baik. Karena selama ini Ikadin dikenal sebagai organisasi advokat paling tua sehingga harus menjadi contoh bagi organisasi advokat lain.

“Kelebihan Ikadin dibanding organisasi advokat lain karena kita pewaris advokat pejuang. Sehingga kita harus mempertahankan perjuangan advokat sebagai salah satu penegak hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Dekan FH Unwahas, Dr Mastur menyebutkan, PKA Ikadin angkatan V ini tidak hanya diikuti oleh sarjana hukum. Melainkan juga banyak mahasiswa akhir fakultas hukum yang ikut dalam PKA. Menurutnya melalui PKA Ikadin tersebut akan menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa semester akhir atau yang sudah lulus hukum acara.

“Kami berharap seluruh peserta PKA akan memperoleh manfaat ketika nanti terjun sebagai seorang advokat dan memiliki kantor sendiri,” sebutnya.

Sekretaris Ikadin Jateng, Dr Muhammad Rofian, menyebutkan, antusiasme peserta dalam PKA Ikadin angkatan V cukup tinggi. Terbukti pendaftaran belum ada dua bulan dibuka sudah ada 69 peserta yang ikut PKA, sedangkan angkatan IV hanya sekitar 50an peserta. Pihaknya juga memastikan akan memberikan rekomendasi kantor advokat yang jadi tempat magang sebelum penyumpahan kepada para peserta yang membutuhkan, dengan demikian diharapkan calon advokat tersebut nantinya lebih mudah menggali dan mempraktekkan ilmunya dilapangan sebelum dilantik.

“PKA ini sebagai tahap awal untuk menjadi seorang advokat. Karena masih banyak tahapan yang harus dilakukan sebelum diangkat dan disumpah menjadi advokat seperti mengikuti ujian advokat dan melakukan magang 2 tahun di kantor advokat,”sebutnya. (Jon/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!