- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kebiasaan baru (new habit), masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktifitas diluar rumah. Yakni selalu memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak. Apalagi WHO telah mengumumkan bahwa saat ini penularan Covid-19 melalui udara (airborne transmission).

Untuk itu penggunaan masker harus dilakukan. Pemkab kedepan akan lebih tegas dalam menegakkan perbup terkait penggunaan masker. Pemkab akan segera memberlakukan sanksi denda Rp 50 ribu bagi pelanggar yang nekat tidak memakai masker.

“Mulai sekarang sudah tidak ada toleransi lagi, sudah tidak hanya dikasih masker lagi tetapi akan langsung didenda jika kedapatan tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Jika tidak demikian orang yang kita sayangi, kerabat, teman, tetangga kita dapat terpapar Covid-19,” kata Bupati Purworejo H Agus Bastian SE MM.

Hal itu dikatakan Bupati saat melakukan kunjungan kerja ke sejumlah desa di Kecamatan Grabag, Senin (13/7/2020). Dalam Kunjungan itu Bupati didampingi Kadinpermasdes, Kadin PUPR, Kadin PPKP, Kabag Humas dan Protokol serta sejumlah pejabat OPD.

Menurutnya memang tidak mudah menjaga kesehatan seluruh masyarakat. Diperlukan kesamaan visi dan kesadaran yang sama seluruh masyarakat untuk saling manjaga agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

ads

Pada kunjungan itu, Bupati juga menyoroti sejumlah ruas jalan milik kabupaten dibeberapa desa dikawasan selatan yang dinilai masih perlu untuk ditingkatkan. Infrastruktur jalan yang baik tentunya akan membuat mobilitas masyarakat, utamanya dalam menunjang ekonomi didesa dapat berjalan lebih optimal.

Peningkatan sejumlah infrastruktur lain seperti jembatan, perbaikan irigasi, pengadaan sumur bor, juga mendapat perhatian Bupati. Namun karena keterbatasan anggaran daerah, peningkatan sejumlah infrastruktur itu akan dilakukan secara bertahap.

Menanggapi kelangkaan pupuk yang dikeluhkan sejumlah petani, Bupati menerangkan jika yang saat ini langka adalah pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi pada tahun ini memang dikurangi hingga hanya 40 persen oleh pemerintah pusat. Hal itu dilakukan agar para petani secara bertahap dapat beralih ke pupuk organik.

“Pupuk tetap ada didistributor, namun pupuk non subsidi yang harganya lebih mahal. Pemkab telah mangajukan usulan penambahan subsidi untuk pupuk. Namun demikian, petani diharapkan dapat beralih menggunakan pupuk organik agar lebih sehat,” imbuhnya.

Di Desa Harjobinangun, Bupati juga sempat meresmikan Mushola Hidayatul Musaafirin yang terletak di Rest Area Kraton Agung. Rest area ini merupakan usaha milik desa yang dibangun untuk menangkap peluang ramainya jalur selatan setelah hadirnya bandara baru YIA. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!