- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Gara-gara kehabisan stok sabu di kotanya, seorang warga Kampung Krajan, Kelurahan Tingkir Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, rela datang ke Kota Magelang untuk mengambil ’barang’ pesanan. Pria berinisial AP yang tengah kecanduan itu di tangkap anggota Polres Magelang Kota usai mengambil sabu seberat 4,6 gram di Kawasan Kota Magelang.

AP sendiri sebelumnya mengaku pernah dipenjara 1,2 tahun pada 2017 lalu atas kasus serupa di Salatiga. Meski sudah menghirup udara bebas di tahun 2018, tidak membuat pelaku jera. Bahkan, pelaku semakin candu mengkonsumsi barang haram tersebut.

”Saya waktu itu mau rehab tidak bisa, jadinya ketagihan terus. Lembaga mana-mana tidak ada yang mau menerima, ya sudah saya ketagihan nyabu terus,” jawab lugu sang pelaku.

Pelaku yang oleh Polisi dikategorikan sebagai bandar itu menceritakan bila dirinya terpaksa jauh-jauh datang dari Salatiga ke Kota Magelang. AP mengaku, kurir langganannya di Salatiga waktu itu sedang kehabisan stok. Sedang pelaku sendiri mengaku sangat membutuhkan sabu tersebut. Akhirnya, kurir merekomendasikan untuk mengambil barang di Kota Magelang.

”Saya pesannya hanya satu gram, tapi ketika saya ambil kok isinya empat gram,” terang AP.

ads

Pria yang merupakan juragan grosiran sembako itu mengaku, hampir setiap hari mengkonsumsi bubuk kristal berwarna putih tersebut. Bahkan, sehari mampu menghisap seperempat hingga setengah gram sabu.

”ya (rasanya) enak, mas,” jawab AP ketika ditanya usai menghisap sabu. Kendati demikian, pelaku mengaku kapok bermain dengan barang haram tersebut. Ia pun berharap Kepolisian bisa membantu untuk melakukan rehabilitasi terhadap dirinya.

Kapolres Magelang Kota, AKBP Idham Mahdi menuturkan, antara pelaku dengan kurir tidak saling kenal. Keduanya hanya berkomunikasi melalui ponsel dan melakukan pembayaran via transfer tanpa pernah bertatap muka.

”Mereka merupakan jaringan terputus. Pelaku sempat kita intai. Setelah mengambil barang mencurigakan kita ikuti, kita geledah dan petugas menemukan narkoba yang belum sempat di pakai seberat 4,6 gram,” jelas Idham, kepada awak media saat press release di Mapolres Magelang Kota, Kamis (5/12).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 123 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!