- iklan atas berita -

MetroTimes(Mimika-Papua)Pembangunan gedung Gereja Kingmi yang di kerjakan oleh PT Kuala Persada Papua Nusantara,  berada tepatnya di mile 32,hingga tahap dua, kini belum juga rampung. Pasalnya, Pekerjaan tersebut yang menghabiskan Uang Negara 100 Milyar lebih dengan menggunakan anggaran APBD Kabupaten Mimika hingga kini masih dalan tahap pengerjaan.
Dari hasil pantauan Wartawan media ini, Pekerjaan tersebut baru 50 (%) sementara sudah menghabiskan Anggaran dengan nilai yang cukup besar, dari total anggaran tahap satu dan tahap dua yaitu tahap Satu 46 Milyar dan tahap dua  65 Milyar, tahun Anggaran  2015 dan 2016. Sementara Pekerjaan tahap dua sejak tahun 2016 lalu, hingga masa hari kalender sudah berakhir sesuai kontrak, Pekerjaan tersebut belum juga selesai.

Anehnya Pencairan Anggaran Tahap satu sebesar 46 Milyar tidak di ketahui oleh DPRD Kabupaten Mimika, dan tidak pernah di bahas di DPR sesuai dengan apa yang di sampaikan oleh Ketua DPRD, Elminus B.Mom, lewat telepon selulernya. Ia, ( Elminus-red ) menambahkan kalau pekerjaan   Pembangunan gedung Gereja itu Ilegal karna tidak mengantongi Ijin dari Sinode maupun klasis serta tidak melaluai prosedur karna tidak dibentuknya Panitia Pembangunan gedung Gereja Baru, sehingga Panitia tersebut yang akan mengajukan permohonan bantuan ke Pemerintah Daerah dan juga yang namanya Hiba itu bantuannya hanya sekali di berikan, apalagi sampai ratusan milyar.”kilah Elminus.

lanjut, Permohonan bantuan akan di bahas di DPR dan DPR memutuskan berapa yang akan di hibakan untuk Sarana Peribadatan.Elminus menambahkan kalau dana yang dianggarkan untuk pembangunan gedung Gereja, sengaja di anggarkan dengan nilai sebesar itu agar dapat di manfaatkan oleh Oknum Pejabat tertentu guna mengambil keuntungan alias Korupsi. Masih menurut Elminus, pihaknya juga heran karna dengan banyaknya Gereja di Kota Timika, di bangun lagi Gereja yang sangat besar, justru dipertanyakan jumlah Umat yang akan Beribadah di Gereja itu.

Apa yang di sampaikan oleh Ketua DPRD, Elminus B Mom, mendapat bantahan keras dari Kepala bagian Kesejahtraan Rakyat (  kabag.Kesra ) Marthen Sawy, SIP MSI. Dalam penyampaiannya Marthen mengatakan kalau Pekerjaan Pembangunan gedung Gereja yg berada di Mile 32 itu sudah sesuai dengan Mekanisme yang ada, tahapan demi tahapan sudah di lalui termasuk lelang secara elektronik. Kalau masalah tahap satu tidak di bahas di DPR, lanjut Marthen, karna tahun 2015 DPR belum di bentuk sehingga dalam aturan Pemerintah punya kewenangan.
Lanjut ( Marthen- red ), tahap dua sudah di bahas di DPR dan Elminus sendiri yang ketul Palu, ” Ketua DPR dia mau bicara apa dia sendiri yang ketuk palu waktu pembahasan di Jayapura, jadi apa yang di sampaikan itu semua tidak benar.” Kilah Marthen.

Marthen juga menambahkan kalau keterlambatan pekerjaan di karenakan faktor cuaca yang kurang mendukung, dan kami juga sudah memberikan perpanjangan waktu (Adendum),masa adendum tersebut hingga 10 April, jadi pihak kontraktor masih ada waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya. “jawab kabag
Sementara Pihak kontraktor sendiri saat di hubungi lewat Pelaksananya, Mando, Via Ponsel ia membenarkan kalau akibat keterlambatan karna  hujan,” iya benar, disini hujan trus kita mau kerja juga tidak bisa,  tetapi kita upayakan sebelum tanggal 10 april tahap dua sudah selesai.” Jawab Mando.   (John )

ads

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!