- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo Siswo Aji, Pelaku pencurian HP dengan pemberatan yang beraksi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ma’hadil Ulumis Syarngiyah Plaosan Purworejo. Diringkus Satreskrim Polres Purworejo pada, Selasa (22/1) di wilayah Purworejo.

Terungkapnya kasus tersebut setelah, para korban santri Ponpes Ma’hadil Ulumis Syarngiyah, melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polres Purworejo. Dari kasus tersebut, polisi berhasil menangkap Siswo Aji (32), seorang pedagang kelapa yang bertempat tinggal di Dusun Cuweran Loano.

Siswo Aji diduga kuat sebagai pelaku curat, yang berhasil menggasak sejumlah HP milik santri ponpes tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Siswo kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo.

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka Siswo bersama temannya, AN, yang kini masih buron,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Indra Kurniawan Mangunsong, melalui Kasatreskrim AKP Haryo Seto, Senin (11/2) pagi.

Haryo Seto juga mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti dua buah HP dengan merk, Satu buah merk Samsung Galaxi J1 warna putih bersama duanya, Satu buah merk XIOMI REDMI 4A warna putih juga beserta dusnya.

ads

Dijelaskan juga, peristiwa curat tersebut terjadi pada Jumat (10/3/2017), sekitar pukul 04.30 WIB, di Pondok Pesantren Ma’hadil Ulumis Syarngiyah, Plaosan, Baledono, Purworejo. Kedua pelaku memasuki kamar-kamar santri, yang saat itu tidak dikunci. Saat kejadian, para santri tengah tertidur.

Tersangka Siswo Aji berhasil mengambil 2 buah HP, dan temannya, AN (buron), berhasil mengambil 4 buah HP. Atas kejadian itu, korban (Muhamad Choirul Umam, Rijalul Muttaqin, Gilang Yusuf Efendi, Muhamad Choirul Fatah, Bagas) mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta rupiah.

“Kami berhasil menangkap tersangka Siswo Aji, dengan sejumlah barang bukti. Dari pengakuannya, pelaku sudah dua kali ini melakukan pencurian, di tempat yang sama,” kata Haryo Seto didampingi, Kasubbag Humas, Iptu Siti Komariah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 363 (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman, 7 tahun penjara. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!