- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Puluhan wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum melunasi kewajibannya mendapatkan sosialisasi dari Petugas Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Purworejo terkait berakhirnya pembebasan denda pajak pada 31 Desember 2021.

Petugas telah mendatangi kurang lebih tiga puluh wajib PBB di sejumlah kecamatan di Purworejo. “Niat kami datang bukan untuk menagih, apalagi mempermalukan para wajib pajak. Kami hadir untuk sosialisasi, mengingatkan kepada mereka bahwa kebijakan pembebasan denda PBB akan berakhir tahun 2021,” kata Kepala DPPKAD Purworejo Agus Ari Setiyadi, kemarin.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan Jumat pagi, DPPKAD didampingi Satpol PP Purworejo mendatangi sejumlah wajib pajak di Kecamatan Banyuurip, Bayan, dan Kutoarjo. Mereka menyosialisasikan kebijakan, mengajak wajib pajak melunasi PBB tertunggak, dan memasang spanduk pemberitahuan belum bayar pajak pada aset yang memiliki tunggakan.

Menurutnya, upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam membayar PBB. Upaya mendatangi dan memasang spanduk adalah langkah lanjutan, sebelumnya, dinas sudah berkirim surat beberapa kali dan mengirim teguran. “Kami sudah mengundang para wajib pajak, ternyata ada sebagian yang langsung melunasi kewajibannya ketika menerima surat dari DPPKAD,” paparnya.

Dijelaskan, pembebasan denda pajak diterapkan untuk tunggakan pajak mulai tahun 2013 – 2020. Setelah pembebasan berakhir, wajib pajak yang membayar per 1 Januari 2022 akan dikenakan denda sesuai ketentuan Kementerian Keuangan RI.
Denda PBB tahun 2013-2019 akan ditetapkan maksimal 48 persen, PBB 2020 delapan persen, dan pajak 2021 maksimal delapan persen.

ads

“Sebenarnya pemerintah tetap akan memberi kelonggaran, khususnya bagi warga tidak mampu. Mereka bisa mengajukan keringanan PBB, lalu kita verifikasi,” ujarnya.

Nilai tunggakan di Purworejo sejak tahun 2013-2020 mencapai kurang lebih Rp15 miliar. “Dari nilai itu, baru bisa tertagih kurang lebih Rp2 miliar sepanjang tahun 2021,” katanya.

Adapun realisasi PBB tahun 2021 mencapai Rp32 miliar, atau melebihi target yang ditetapkan Rp31 miliar. Meskipun target sudah tercapai, namun upaya intensifikasi terus dilakukan mengingat masih adanya tunggakan pajak.

Dikatakan, upaya intensifikasi PBB tidak hanya dilakukan dengan menyasar wajib pajak penunggak kewajiban. DPPKAD Purworejo berencana menyisir petugas pemungut di lapangan. “Harus diperjelas mengapa masih ada tunggakan, apakah wajib PBB yang belum bayar atau petugas tidak menyetorkan uang kepada pemerintah. Tetap akan kami telusuri,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!