- iklan atas berita -

MetroTimes(TopNews)Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan ancaman lewat pesan singkat elektronik terhadap Kasubdit Pidana Khusus Kejaksaan Agung Yulianto.

Dalam SPDP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tertera nama pengusaha Hary Tanoesoedibjo sebagai TERSANGKA .

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Noor Rachmad, dengan adanya SPDP ini ucapan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo, yang menyebut HT tersangka kasus tersebut tidak mengada-ada.

Seperti yang di ketahui Jaksa Agung RI M.Prasetyo menegaskan status Hary Tanoe sebagai tersangka pada Jumat 16 Juni 2017. “Terlapornya (Hary) tersangka, ya sekarang. Sudah tersangka sehingga setiap kali diundang, ya harus hadir. Itu kewajiban undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara,” ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta

Sementara itu di pihak Hary Tanoe melalui Adi Dharma Wicaksono, selaku kuasa hukum kukum Hary Tanoe, mengatakan, Prasetyo dianggap melakukan pencemaran nama baik pemimpin Partai Perindo tersebut. Selain itu, kata Adi, Jaksa Agung tak memiliki kapasitas untuk menyatakan Hary sebagai tersangka.

ads

Dalam pelaporan nya, pihaknya telah membawa artikel, rekaman, juga video untuk dijadikan barang bukti. Dia menilai, hal yang dilakukan Jaksa Agung sangat berbahaya.  “Ya artinya dipaksakan”

“kami tim kuasa hukum Hary Tanoe melaporkan Jaksa Agung dengan Undang-undang ITE Pasal 27 jo 45 jo 310 311 KUHP, dengan ancaman 6 dan 4 tahun,” kata Adi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2016.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!