- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali membuat gebrakan baru dengan cara pengambilan barang bukti melalui kantor pos terdekat, yang ada di dalam Kota Semarang. Barang bukti itu berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan data di website resmi Kejari Kota Semarang “https://kejari-kotasemarang.kejaksaan.go.id/info-tilang-kotasemarang”, tercatat ada seribuan lebih barang bukti tilang yang di proses di lembaga yang dipimpin Sumurung P. Simaremare itu.

“Sebelumnya kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat yang menjadi pelanggar, mengingat jumlah order yang masuk setiap hari jumlahnya semakin banyak dan tidak berbanding lurus dengan kapasitas yang bisa dilakukan proses pengiriman barang bukti melalui Fast Post, maka kebijakan baru dimunculkan,”kata Kasi Tipidum Kejari Kota Semarang, Edy Budianto, Jumat (17/4).

Atas kebijakan pertama yang sudah bergulir, pihaknya memastikan sudah dilakukan evaluasi. Dikatakannya tim Fast-Tilang, juga sudah melakukan tahap evaluasi pola distribusi dan untuk sementara lembaganya akan menghentikan sementara proses order melalui Fast Post, termasuk yang sudah masuk validasi akan dilakukan penyempurnaan sistem distribusi.

ads

“Solusinya dan kebijakan barunya para pelanggar dapat melakukan pengambilan barang bukti di kantor pos terdekat yang ada di Kota Semarang, tentunya harus membawa bukti asli blanko tilang dan pembayaran denda tilang,”jelasnya.

Atas kebijakan itu, imbuh Kasi Intelijen Kejari Kota Semarang, Subagyo Gigih Wijaya, nanti proses pengambilan akan di instruksikan dari pihak PT Pos Indonesia. Langkah itu ditempuh untuk memotong mata rantai menghindari adanya calo-calo. Ia berpesan pelanggar tidak menggunakan calo dalam pengambilan barang bukti tilang, dengan demikian harus di urus sendiri. Karena pihaknya sendiri berkomitmen memberantas calo.

“Ketika masyarakat sudah tahu kalau dikantor pos bisa ambil tilang, harapan kedepan tidak ada lagi pelanggar yang datang ke kantor Kejari Kota Semarang, dengan sendirinya calo akan mati, dan kami tegasman jangan sekali-kali ambil tilang pakai calo,”tandasnya. (Jo/dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!