- iklan atas berita -

Metro Times (Semarang) Seorang pengusaha bernama AH di ajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Permohonan PKPU dilayangkan lantaran AH dianggap tak memenuhi kewajibannya membayar utang.

Sebagai pemohon adalah seorang pengusaha asal Jakarta, NB. Melalui kuasa hukumnya di AKF & Associates, NB melayangkan gugatan bernomor 9/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN Smg pada 26 Mei 2020 lalu. Sidang perdana permohonan PKPU dijadwalkan pada 3 Juni 2020 mendatang.

“Menyatakan secara hukum Termohon PKPU AH berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 40 (empat puluh) hari,” tulis A. Kemal Firdaus, S.H dalam permohonannya.

Tak tanggung-tanggung nilai tagihan yang dimohonkan mencapai lebih dari Rp 53,495 miliar. Dengan rincian Rp 2 miliar merupakan utang kepada NB dan sisanya kepada kreditur lain.

Kemal menjelaskan utang piutang antara kliennya dengan AH terjadi pada 10 Mei 2018 lalu. Saat itu, AH meminjam uang dengan total Rp 2 miliar dalam jangka waktu 3 bulan.

ads

AH kala itu memberikan jaminan 2 cek Bank Mandiri masing-masing senilai Rp 1 miliar. Namun, 3 bulan berselang utang tak kunjung dibayar. Kliennya pun berupaya untuk mencairkan cek yang diberikan AH namun ditolak oleh pihak Bank lantaran saldo tidak cukup.

Kemal mengatakan kliennya juga sudah berupaya menagih, namun AH masih tak memenuhi kewajibannya. Sebelum perkara ini diajukan ke pengadilan, somasi juga telah dilayangkan lantaran upaya kliennya menagih utang tak membuahkan hasil. Somasi juga sudah dilakukan atas nama kreditur lainnya.

“Namun tetap tidak ada itikad baik. Karena itu Permohonan PKPU ini kami layangkan dengan anggapan melalui PKPU ini termohon bisa menyelesaikan utang-utangnya,” kata Kemal.

Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, gugatan itu masuk ke dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat dalam nomor register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Smg. Diajukan pengusaha Jakarta, Nurlaila Bernadin (NB) melalui kuasa hukum A Kemal Firdaus, Renaldi Arief N, dan Ahmad Reza Fahruddin. Dengan termohonnya pengusaha Semarang, Agus Hartono.

“Iya permohonan itu sudah masuk ke kami, dengan klasifikasi PKPU, sudah diajukan 26 Mei kemarin. Yang memohonkan dan termohonnya atas nama pribadi,”kata Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, singkat. (Jo/Af)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!