Pernah Dinyatakan Bebas, Perangkat Desa Sidomukti Kembali Dicokok Kejari Kendal

0
707
- iklan atas berita -

 

Metro Times Kendal – Meski sebelumnya pernah dinyatakan tidak terbukti atau bebas dari dugaan pungutan liar (Pungli) progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gratis, Mar selaku Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) progam PTSL Desa Sidomukti Kecamatan Weleri, kembali dicokok oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

 

Mar yang juga menjabat sebagai perangkat desa kembali dicokok setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam program tersebut.

 

ads

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA bernomor 2963K/PID.SUS/2020 pada 8 desember 2020 lalu ia terbukti melakukan pungutan liar (Pungli). Hal itu dilakukan dengan cara menarik biaya tambahan kepada penerima PTSL di Desa Sidomukti.

 

“Melakukan Pungli, artinya menarik iuran di luar ketentuan yang ada. Mengambil keuntungan pribadi atau memperkaya diri sendiri atas hasil iuran tersebut,” kata Kepala Kejari Kendal, Ronaldwin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dani K Daulay, kemarin.

 

Dalam putusan kasasi, majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Kendal. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang. “Markmuiati dipidana satu tahun penjara, denda Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan jika tidak dibayarkan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesat Rp 2,5 juta UP untuk di setor ke kas negara,” jelasnya.

 

Dani menjelaskan, penarikan biaya PTSL tidak berdasar musyawarah penerima PTS di Desa Sidomukti pada tahun 2017 lalu. Besar biaya yang ditarik yakni sebesar Rp 650 ribu dari besar biaya yang harusnya dibebabkan sebesar Rp 150 ribu.

 

Dalam penarikan, Markumiati tidak sendiri. Tindakan melawan hukum itu dilakukan bersama-sama dengan Par selaku Ketua Panitia Pokmas PTSL 2017 Desa Sidomukti dan Sugiyanto yang saat itu menjabat Kepala Desa Sidomukti.

 

Bahwa penarikan iuran PTSL tidak melalui rapat kesepakatan antara peserta dengan peserta. “Seharusnya tidak ada unsur lain selain peserta. Tapi disini Mar bersama Par dan mantan Kades Sugiyanto menetapkan dan menarik biaya Rp 650 ribu per peserta,”tambahnya.

 

Dari biaya tersebut, ada item penggunaan biaya sebesar Rp 250 sebagai lain-lain. Yakni untuk penerbitan PPAT. “Padahal sedianya biaya PPAT tidak ada,” jelasnya.

 

Akibatnya ada sisa dana iuran sebesar Rp 32 juta yang dikuasai panitia pokmas. Dimana uang tersebut di bagi-bagi untuk Markumiati Rp 2,5 juta, Mantan Kades Sugiyanto Rp 12 juta dan Par selaku Ketua Panitia Pokmas Rp 17,5 juta.

 

Tapi dalam putusan kasasi MA, untuk berkas kasus Par dinyatakan bebas. Alias, MA menolak permohonan JPU. Sedangkan untuk kasasi Mantan Kades Sugiyanto, saat ini masih proses di MA. “Kami masih menunggu putusan MA untuk berkas Kades Sugiyanto,” tambahnya. (Gus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!