- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Pasangan di luar nikah yang saat ini masih kuliah/sekolah di salah satu Perguruan Tinggi di Kabupaten Purworejo, tega membunuh hasil hubungan gelapnya dengan cara di aborsi atau di gugurkan. Kedua pelaku berinisial HY (21) dan SA (21) merupakan warga Kabupaten Purworejo, dan saat ini diamankan di Polres Magelang.

Menurut keterangan kedua pelaku, aborsi ini dilakukannya karena merasa malu karena masih sekolah/kuliah dan hamil di luar nikah. Dan waktu digugurkan kandungan dalam usia sekitar 3 s/d 4 bulan.

“Waktu itu saya datang ke Dukun berinisial SK di wilayah Dusun Ngemplak Krasak Salaman. Dan di depan Dukun, saya langsung berbicara langsung kalau ingin menggugurkan kandungan. Di rumah Dukun kami menginap selama 5 hari dan selama 5 hari tersebut, SA diberi ramuan racikan berisi merica, nanas dan fanta putih, kemudian di blender menjadi satu dan diminum. Dihari kelima, selain minum racikan SA juga dilakukan pemijatan di bagian perut hingga janin keluar,” terang kedua pelaku aborsi, HY dan SA kepada awak media.

Kasus ini terkuak oleh warga Ngemplak Krasak Salaman yang curiga dengan gelagat SK (Dukun) yang tidak seperti biasanya. Dari mulai meminjam ember, cangkul yang lalu pergi ke makam dan sampai membuat status “hasil kerja keras” sehingga warga tersebut menggali makam yang dibuat oleh SK. Dan kecurigaan warga benar setelah melihat janin yang dikubur oleh SK. Seketika itu, warga langsung melapor ke Polsek Salaman.

Setelah menerima laporan, Polsek Salaman langsung bertindak cepat untuk melakukan penangkapan kepada para pelaku. SK ditangkap di rumahnya di Dusun Ngemplak Krasak Salaman, dan untuk HY dan SA ditangkap di Purworejo pada tanggal yang sama yakni tanggal 5 Januari 2021 hanya selisih waktu atau jam.

ads

“Menurut keterangan Sang Dukun (SK) dirinya baru melakukan praktek ini baru 1 kali dan belajar dari Youtube,” terang Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Hadi Handoko, saat press release dengan awak media, dengan di dampingi Kapolsek Salaman, Kanit PPA dan Kasubag Humas Polres Magelang, Kamis (11/2) di Mapolres Magelang.

Atas kasus ini, Kepolisian berhasil mengamankan barang bakti berupa 1 bungkus plastik merica utuh, 1 bungkus plastik merica bubuk, 1 buah cangkul, botol fanta ukuran 250 ml, 1 gelas, 1 jam tangan, sepasang sandal, 1 potong kaos, 1 unit mobil beserta stnk dan bpkb.

“Atas kasus ini ketiga pelaku di ancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda Rp 3 milyard,” jelas Kasat Reskrim. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!