- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Polres Magelang meringkus pria berinisial BD (44) yang berprofesi sebagai Satpam, warga Desa Kadigunung Kecamatan Candimulyo Kabupaten Magelang. Oknum Satpam tersebut diamankan karena kedapatan mencuri besi tree grate pada Proyek Pembangunan Rehabilitasi Jalan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Borobudur.

Kapolres Magelang melalui Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sabastian, dengan didampingi Kasat Reskrim dan Kasubag Humas, dalam press release dengan awak media mengatakan, mulai tanggal 23 Maret 2021 s/d 2 Juni 2021, PT Sumber Wijaya Sakti dan PT Dian Mosesa Perkasa selaku yang mengerjakan proyek rehabilitasi jalan sepanjang pada KSPN mengalami kehilangan sejumlah 179 besi tree grate yang sudah terpasang di bawah pohon di trotoar sepanjang Jl. Mayor Kusen Kec. Borobudur dan Jl. Syailendra Kec. Mungkid. Atas kejadian tersebut pihak kontraktor mengalami kerugian sebesar Rp. 152.150.00,00 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Magelang.

“Mendapat laporan, Tim Sat Reskrim Polres Magelang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan kemudian tim mendapatkan informasi bahwa di salah satu tukang rosok di Kota Magelang terdapat potongan besi yang polanya mirip besi tree grate yang di curi,” ucap Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sabastian, Selasa (8/6) siang.

“Setelah dilakukan pengecekan di tukang rosok ternyata benar ditemukan besi tree grate sebanyak 160 kg, dan dari keterangan tukang rosok, akhirnya Kepolisian melakukan penangkapan kepada pencuri di rumahnya berikut menyita barang bukti lain berupa palu dan sepeda motor,” imbuh Wakapolres.

ads

Dalam press releasenya, pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak faktor ekonomi dimana untuk kebutuhan sekolah anaknya. Selain itu, pelaku juga mengaku mengambil besi tree grate secara bertahab sebanyak sepuluh (10) kali.

“Pertama kali saya melakukan aksi tersebut, saya mendapatkan uang dari penjualan besi sebanyak Rp 600 ribu, dengan rincian per kilo nya besi tersebut dihargai Rp 4.200,00 ,” terang pelaku.

“Karena menurut saya perekomian masih kurang, maka saya melakukan aksi kembali sebanyak 10 kali secara bertahap,” tambah pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni potongan besi tree grate sebanyak 160 kg (4 karung), 1 buah sepeda motor, 1 buah palu besar dan 1 buah keranjang warna hijau untuk menaruh besi di sepeda motor.

“Atas kasus ini, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” jelas Wakapolres Magelang.

Melalui press release ini, Kepolisian mengajak kepada semuanya tanpa terkecuali untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik, bersama-sama merawat dan menjaga Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Borobudur (KSPN) demi kenyamanan Wisatasan dan masyarakat sekitar, serta Kepolisian juga menghimbau apabila ada yang mengetahui aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum, langsung dapat melaporkannya ke Kepolisian. (rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!