- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Satuan Reskrim Polres Magelang Polda Jateng telah melaksanakan penertiban penambangan liar di wilayah Srumbung Kabupaten Magelang, tepatnya di daerah Ngori Dusun Kemiren Desa Kemiren Kecamatan Srumbung kemarin sore (22/1) pukul 16.00 wib.

Dalam penertiban atau operasi tersebut, petugas telah mengamankan seorang pemuda berinisial RS (20) warga Srumbung, yang merupakan petugas DO (Delivery Order).

“Tersangka dengan tertangkap tangan ketika melakukan usaha penambangan tanpa mengantongi IUP, IPR atau IUPK di sebuah lahan di lereng Merapi tersebut,” terang Kapolres Magelang melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Aji Hariyanto SIK.

Penangkapan ini karena tersangka melakukan tindakan terhadap pelanggaran pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara.

“Tersangka memang sudah menjadi TO kami, dan jajaran kami terus melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan tindakan pengamanan tersangka dan barang buktinya,” imbuhnya.

ads

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan sebagai barang bukti berupa satu bendel Nota merk Paperline, dua unit Ekskavator merk Kobelco SK 200 warna hijau, satu buah ayakan pasir terbuat dari besi, serta uang tunai sejumlah Rp 4.800.000,00. ” tambahnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan oleh jajaran Polres Magelang, dalam rangka penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Dalam hal ini pelaku melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara, dimana setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” jelasnya. (Wahyu/Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!