- iklan atas berita -

Metro Times (Magelang) Kasat Reskrim Polres Magelang beserta anggotanya dengan dibantu Team Resmob Polres Klaten, berhasil menangkap pelaku pencurian. Tidak tanggung-tanggung, pelaku pencurian ini melakukan aksinya di lintas Provinsi.

Awal mula kasus ini terbongkar karena Fitri Agustiningrum (39) warga Dusun Krajan Rt 06 Rw 01 Kec. Salaman, yang tidak lain korban pencurian melaporkan kalau rumahnya mengalami pencurian.

“Pada tanggal 5 Juli 2019 pukul 06.00 wib, saya terbangun dari tidur dan melihat 3 (tiga) buah Hp dan 1 (satu) buah laptop sudah tidak ada. Dan disaat itu pula, saya melihat pintu belakang sudah dalam keadaan tidak terkunci. Dalam kejadian ini Saya mengalami kerugian Rp 15 juta. Untuk itu Saya langsung melaporkannya ke Kepolisian,” terang Fitri, melalui Kabag Ops Polres Magelang Kompol Ngadiso, di depan para awak media, Jumat (23/08).

Dengan adanya laporan ini, Kepolisian Polres Magelang bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah Kab. Banyumas dan di wilayah DIY. Akhirnya penyelidikan ini juga berbuah manis, karena pada tanggal 3 Agustus 2019 pukul 02.30 wib, Kepolisian berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu bernama Adnan (27) warga Ngampilan Yogyakarta di Kabupaten Klaten. Dari penangkapan Adnan, akhirnya Kepolisian juga memperoleh keterangan lagi, dan pada tanggal 5 Agustus 2019 pukul 22.00 wib berhasil menangkap Rusdianto (39) warga Prambanan Sleman di wilayah Pakis Magelang.

“Kepolisian Polres Magelang dengan dibantu Polres Klaten akhirnya bisa menangkap 2 (dua) pelaku pencurian yaitu Adnan dan Rusdianto. Dan untuk 1 (satu) pelaku atas nama Indra sampai saat ini masih DPO,” tambah Ngadiso.

ads

Dari kedua pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) buah HP dan 2 (dua) buah senter korek. Tidak hanya sampai disini saja, setelah dilakukan pengembangan TKP, ternyata pelaku juga pernah melakukan aksinya di Magelang, Klaten, Bantul, Sleman, dan Wonogiri.

“Saat ini pihak Polres Magelang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan atas kasus ini pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana dan penjara paling lama 7 tahun penjara,” jelas Ngadiso. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!