- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Komplotan pengganjal mesin ATM yang beroperasi di wilayah Purworejo berhasil ringkus oleh Satuan Reskrim Polres Purworejo pada Rabu (18/4/18) lalu. Kawanan yang beranggotakan lima orang ini meraup uang puluhan juta milik korbannya.

Kapolres Purworejo, AKBP Teguh Tri Prasetya SIK, melalui Kasatreskrim AKP Kholid Mawardi menjelaskan, terungkapnya kasus curat ini, berawal dari laporan korban Dini Maryana (44), seorang pedagang, warga Baledono RT.6 RW.4, Purworejo, pada Selasa (17/4).

“Pada saat korban akan mengambil uang di ATM, ternyata tidak bisa. Kemudian datang pelaku ini dengan pura-pura mau membantu. Karena curiga dengan pelaku, korban kemudian mengecek saldonya, ternyata uangnya sudah berkurang Rp 55 juta, dari saldo semula Rp 80 juta,” jelas Kholid Mawardi, Kamis (3/5/18) pagi.

Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan. Dari hasil olah TKP Polisi akhirnya bisa meringkus lima pelaku ini, Rabu (18/4), di sebuah hotel di kawasan wisata Parangtritis, Bantul, Jogjakarta.

Kelompok ini dikenal dengan kelompok Bandung, beranggotakan Agung Saputra (39), warga Rajabasa, Lampung, Taufik Hidayat (35), warga Cimone, Tangerang, Herdiansah (35), warga Tanggamus, Lampung, Ruliza Saputra (29), warga Tanggamus, Lampung, dan Sansan Gunawan (26), warga Cimahi, Jabar.

ads

Kelima pelaku tersebut, melakukan aksinya dengan mengganjal mesin ATM, menggunakan tusuk gigi. Kelimanya, memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan berpura-pura menolong korban dengan modus meminta no pin ATM dan mengganti kartu ATM nya, ada yang jadi driver, dan ada yang mengambil uang di mesin ATM lain. Jelas Kholid.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, satu buah tas berisi uang Rp 20 juta, baju kaos, potongan tusuk gigi, enam buah kartu ATM, lima buah handphone, satu unit mobil Honda Mobilio, satu mobil Avanza, serta uang tunai sejumlah Rp 524 ribu. Ungkapnya.

“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kita masih kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, sedangkan ATM palsu yang mereka tukarkan itu dengan ATM korban berasal dari orang lain, dan akan kita lacak siapa pelaku membuat ATM palsu tersebut,” pungkas Kholid. (Daniel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!