- iklan atas berita -

 

MetroTimes (Magelang) Bukan saja miras yang menjadi target operasi Polsek Muntilan Polres Magelang untuk menjadikan di wilayah hukumnya tetap aman, nyaman dan kondusif. Tetapi hal sekecil apapun akan langsung ditindak tegas guna membuat di wilayah hukumnya yaitu Kecamatan Muntilan agar tetap aman, nyaman dan kondusif.

Jumat (2/2/18) pukul 15.30 WIB, Polsek Muntilan Polres Magelang berhasil menangkap dan mengamankan 4 pelaku perjudian jenis Kartu Ceki Cina. Bukan hanya para pelaku judi saja yang berhasil diamankannya, tetapi Polsek Muntilan juga berhasil mengamankan barang buktinya (BB) yaitu, satu (1) lembar karpet berbahan kain warna merah, satu (1) karpet berbahan plastik warna cream, tiga (3) set Kartu Ceki Cina dan uang tunai Rp 40.000,00 (terdiri dari satu (1) lembar uang Rp 10.000,00 an dan enam (6) lembar uang Rp 5.000,00 an).

Kapolsek Muntilan Polres Magelang AKP Mudiyanto menyampaikan, ke 4 pelaku judi ini ditangkap berdasarkan pengaduan dari para warga masyarakat. Para warga masyarakat merasa terganggu kalau kampungnya dijadikan tempat untuk berjudi. Atas dasar itu Saya dibantu para anggota dari Polsek Muntilan serta Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Muntilan langsung melakukan penyelidikan di daerah Muntilan, dan maka di dapatlah informasi bahwa di rumah Saudara Simbolon yang ikut Dusun Balemulyo rt 03 rw 08 Kelurahan Muntilan, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang sering digunakan sebagai tempat permainan judi jenis kartu. Setelah diperdalam informasi dan ternyata benar, kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan 4 pelaku judi berikut dengan barang buktinya di Polsek Muntilan untuk dilakukan pemeriksaan. Ke 4 pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu RS, LS, KBN, SPS warga Muntilan dan Mungkid Kabupaten Magelang.

“Terimakasih kepada warga masyarakat atas informasi yang diberikan ke Polsek Muntilan, diharapkan ke depan kalau warga masyarakat tahu atau mendengar atau melihat adanya kejahatan atau kriminal atau bencana alam ataupun yang lain, warga masyarakat bisa melaporkannya ke Polsek Muntilan” jelas AKP Mudiyanto.

ads

Ke 4 pelaku judi ini terancam Pasal 303 KUHPidana Subsider Pasal 303 KUHPidana, yaitu dengan ancaman penjara selama 10 tahun dan atau denda sebesar Rp 25.000.000,00.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!