MetroTimes (Magelang) Perlu kewaspadaan dan hati-hati dalam kehidupan sehari-hari. Baru kemarin Polsek Secang dengan di Pimpin Kanit Reskrim Aiptu Agus Sadono, telah berhasil menangkap dan mengamankan yang diduga pelaku Penipuan atau penggelapan.
RM alias Mat Kecu (38) Warga Kalikuto, Grabag , Kabupaten Magelang, telah berhasil ditangkap di Sekitaran Terminal Secang Magelang.
Mat Kecu alis RM sekitar pertengahan bulan September 2016, pukul 10.00 wib, diduga melakukan penipuan sebuah kendaraan bermotor milik korban Zuli Ambar Tanto (45) Warga Depok Rt 025 Rw 006, Candisari Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
Diduga modus tersangka dengan datang ke rumah korban dengan izin merental Mobil Daihatsu Zebra warna hijau nopol AA 9347 TK, setelah itu tersangka membawa mobil tersebut dan langsung digadaikan kepada seseorang. Dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.35. 000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), dan dengan kejadian tersebut oleh korban pada tanggal 1 Februari 2018, baru dilaporkan ke Polsek Secang.
Kapolsek Secang AKP Purwanto SH MH dalam keterangannya membenarkan dengan adanya penangkapan tersebut, Alhamdulillah Allah memberikan petunjukNya, walau kejadian sudah tujuh bulan, berkat kesigapan dan kejelian dalam melakukan lidik, anggota kami bisa mengungkap kasus tersebut dan bisa menangkap pelakunya tanpa perlawanan. Sedangkan penangkapan itu sendiri tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi keberadaan tersangka yang selama hampir satu (1) tahun melarikan diri dari kejaran petugas.
“Alhamdulillah tersangka sudah berhasil tertangkap. Terimakasih kepada para warga masyarakat atas informasi yang diberikan, sehingga anggota Polsek Secang bisa menangkap pelaku terduga penipuan” jelas Kapolsek.
Dengan keberhasilan ini Polsek Secang Polres Magelang akan tetap melaksanakan tindakan preventif, baik berupa patroli Strong Point BLP, sambang desa dan lainnya secara terprogram dalam menentukan mapping karakteristik daerah guna menekan sekecil mungkin akan terjadinya gangguan kamtibmas.
Kini tersangka bersama barang bukti satu (1) unit Mobil Daihatsu Zebra , sudah diamankan di Rutan Polsek Secang Polres Magelang, guna dalam proses Penyidikan dan pengembangan oleh Unit Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara.