- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara penggugat Mad Jadid, warga Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, melawan pihak tergugat Supriyanto, Tjahyono, serta Agus Iman Santoso, terus bergulir dan memasuki babak baru dengan adanya tambahan alat bukti dari pihak penggugat. Pada Selasa (9/2) siang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dijadwalkan memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat.

Namun, karena waktu dinilai tidak mencukupi, akhirnya sidang yang berlangsung hingga sore hari tersebut terpaksa ditunda. Majelis Hakim yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum SH bersama 2 hakim anggota, yakni Samsumar Hidayat SH MH dan Diah Ayu Marti Astuti SH, memutuskan sidang akan dilanjutkan kembali pada 23 Februari 2021.

“Rencana pemeriksaan saksi-saksi, tapi ditunda 2 pekan, yaitu Selasa tanggal 23 Februari 2021 pukul 9 pagi, tapi pukul 8 sudah harus stand by semua,” kata Samsumar Hidayat, Hakim anggota satu pemeriksaan pokok perkara yang juga Juru Bicara PN Purworejo, saat dikonfirmasi metrotimes.news usai sidang.

Meski demikian, lanjutnya, dalam persidangan tersebut sempat dilakukan pemutaran video yang menjadi tambahan alat bukti dari pihak penggugat yang intinya sebagai penyangkal dari alat bukti yang diajukan oleh para tergugat.

ads

“Kalau untuk agenda sidang sebelumnya kemarin, pemeriksaan bukti surat,” lanjutnya.

Samsumar menjelaskan bahwa sebetulnya ada 2 pokok gugatan yang diajukan oleh penggugat. Pokok gugatan pertama merupakan gugatan biasa dengan objek masalah bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi. Kemudian pokok gugatan kedua yakni gugatan PMH yang diduga dilakukan oleh pihak tergugat 1 (T1) Supriyanto, Tergugat 2 (T2) Tjahyono, dan Tergugat 3 (T3) Agus Iman Santoso, serta para turut tergugat.

Mengenai gugatan PMH, gugatan pada pokoknya yakni PMH yang dilakukan oleh para tergugat yang melakukan perbuatan eksekusi atau upaya paksa pembongkaran terhadap objek sengketa tanpa adanya putusan pengadilan yang dilakukan oleh perangkat eksekusi. Objek yang dimaksud yakni bangunan rumah yang berada di Senepo Seleman Timur RT 002 RW 002 Kelurahan/Kecamatan Kutoarjo.

Adapun terkait penanganan perkara yang telah diajukan penggugat sejak September 2020 tersebut, Samsumar menyatakan bahwa PN Purworejo akan bekerja secara profesional. PN Purworejo juga akan terbuka jika ada pihak yang ingin mendapatkan informasi.

“Jika memang ada yang perlu mendapat informasi, silakan bisa hubungi saya,” ungkapnya.

Sementara itu, anak kandung Mad Jadid selaku Kuasa Insidentil penggugat, Ema Nur Asiyah, menyebut bahwa sedianya pada sidang kali ini pihaknya akan mengajukan 4 orang saksi.

Keempat saksi tersebut merupakan orang yang melihat langsung peristiwa terjadinya pembongkaran bangunan. Saksi pertama adalah orang yang menghalang-halangi atau menggagalkan saat dulu terjadinya pembongkaran paksa. Kedua yakni saksi yang ikut membantu memberikan/menyalurkan penerangan listrik saat rumah dibongkar. Kemudian saksi ketiga merupakan orang yang ikut melihat dan menyaksikan dalam peristiwa pembongkaran paksa tersebut.

“Dan satu saksinya lagi itu juga ikut melihat menyaksikan pembongkaran paksa hari itu juga,” sebutnya.

Terkait pemutaran video dalam persidangan, Ema mengungkapkan bahwa video tersebut merupakan tambahan alat bukti dari pihak penggugat yang membeberkan sangkalan dari alat bukti tergugat 2 dan turut tergugat 1 dan 2, yakni berupa surat pernyataan penolakan warga. Lewat bukti itu, penggugat justru dituduh meresahkan warga.

“Namun, setelah penggugat cari keterangan di lapangan, ternyata itu tanda tangannya diduga dipalsukan,” ungkapnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!