- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Kasus dugaan politik uang yang melibatkan GR (45), caleg DPRD Kabupaten Purworejo Dapil VI memasuki agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Senin 10 Juni 2019.

Tak tanggung-tanggung, dalam sidang yang digelar hari pertama masuk kerja setelah cuti lebaran itu berlangsung selama delapan jam. Pasalnya, Sebanyak 12 saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadirkan sekaligus.

Semua saksi tersebut terdiri dari Ketua Bawaslu Purworejo Nur Kholiq, anggota KPU Akmaliyah, penyidik Polres anggota Gakumdu Aipda Djoko Pamungkas, Ketua DPD PKS Kabupaten Purworejo Reko Budiyono dan istri terdakwa Agustin Eko Puji Rahayu.

Sementara orang-orang yang diduga menerima uang. Antara lain Paino, Suryanto, Wagino, Sumaryani, Aristi, Ridwan, Sundari. Dalam sidang tersebut, JPU juga menghadirkan saksi ahli pidana pemilu dari Undip Dr Pujiyono SH MHum yang diperiksa terakhir sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam sidang tersebut, dua orang saksi sempat mencabut keterangannya di BAP Polres. Yakni saksi Paino dan saksi Aristi. Keduanya mengakui menerima uang yang diduga dari GR seperti tertuang dalam BAP. Namun mereka mencabut keterangan yang menyebutkan uang tersebut dimaksudkan untuk imbalan mencoblos GR. Keduanya kompak berdalih uang tersebut untuk operasional lantaran menjadi tim sukses GR.

ads

Namun saat dicecar oleh majelis hakim yang diketuai Anshori H, keduanya tampak kebingungan. Saksi Paino tampak syok saat hakim anggota Samsumar Hidayat mengingatkan ancaman tujuh tahun penjara bagi saksi yang memberikan keterangan palsu di hadapan persidangan.

Paino bahkan pingsan dan sempat kejang-kejang dan harus dikeluarkan dari ruang sidang. Selanjutnya saksi Paino langsung dibawa oleh staf Bawaslu Purworejo bersama penyidik Polres dan staf Kejari ke RSUD Dr Tjitrowardojo untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, saksi Nur Kholiq menjelaskan kronologi kasus tersebut yang ditemukan dari hasil patroli pengawasan anti politik uang yang dilakukan Bawaslu bersama Gakumdu pada masa tenang tanggal 15 April 2019 lalu.

“Patroli pengawasan anti politik uang itu merupakan perintah dan instruksi Bawaslu RI. Kami mendapatkan temuan ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” katanya.

Saksi Aipda Djoko Pamungkas menjelaskan, dalam proses penyidikan ditemukan bukti petunjuk yang mengarah bahwa tindakan politik uang yang diduga dilakukan GR itu tidak hanya terjadi pada masa tenang saja. Tapi diduga sudah terjadi sejak masa kampanye.

Saksi ahli Dr Pujiyono SH MHum menguraikan, meskipun uang yang diberikan itu belum sampai ke pemilih, namun karena itu terhenti bukan karena dikehendaki oleh terdakwa, maka jelas niat jahat itu sudah muncul.

Demikian juga meskipun uang diberikan istrinya, namun frasa di Pasal 523 Ayat (2) menyebutkan pemberian itu bisa secara langsung ataupun tidak langsung. Dengan demikian sikap batin terdakwa menunjukkan adanya dikehendakinya tindakan melakukan kejahatan.

Saat disinggung hakim terkait budaya ketimuran yang senantiasa menghargai orang karena sudah dibantu, Pujiyono menegasakan harus dilihat legal policy atau politik uang dari Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni melarang pemberian imbalan berupa uang atau materi lainnya dengan tujuan mewujudkan pemilu bersih dan bisa menjadi sarana untuk memilih pemimpin yang bersih pula.

Sementara itu JPU Dedy menjerat terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni pasal 523 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 278 dan pasal 280 ayat (1) huruf j. Yakni politik uang pada masa kampanye sekaligus pada masa tenang. Apabila terbukti, terdakwa terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Teguh Purnomo dalam kesempatan itu juga banyak mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!