- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online saat ini, khususnya di SMA Negeri, dikeluhkan oleh para orang tua. Hal ini terjadi lantaran adanya aturan, bahwa sekolah harus memprioritaskan siswa yang memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu), padahal dalam juknis tertulis bahwa sekolah menerima minimal 20% siswa miskin dengan jumlah Nilai UN 24 harus diterima dengan menyertakan kip atau SKTM.

Sepanjang ada pendaftar memiliki SKTM, meski nilainya rendah, akan diprioritaskan. Dampaknya, pendaftar yang memiliki nilai tinggi (berprestasi), akan tergusur. Hal ini terjadi di semua Sekolah SMA Negeri. Artinya, PPDB tahun ini menjadi milik para pemegang surat sakti SKTM.

Dengan begini, siswa berprestasi seperti terampas haknya untuk sekolah di SMA favorit/unggulan. Baik dalam zona maupun luar zona, permasalahan sama, yang jadi pesaing bukanlah sesama pendaftar yang memiliki nilai tinggi, tetapi pemilik kartu sakti SKTM.

Seperti yang dialami Sujono (43) warga Desa Njono mengatakan, Hal inilah yang sedang dihadapi. Anaknya dengan nilai UN 35,35. Nilai matematika 100. Sudah mendaftar dengan pilihan pertama SMA 1 IPA, pilihan kedua SMA 7 IPA, SMA 2 IPA, dan SMA 1 IPS, katanya pada metrotimes, Kamis (5/7/18) pagi.

“Di SMA 1, 7, tergusur semua. Di SMA 2 juga ketar ketir, karena berada di urutan ke 155 dari kuota 180, padahal masuk zona 1. Permasalahannya Karena kalah sama pendaftar ber SKTM, padahal nilainya lebih rendah,” katanya.

ads

Sementara di SMA 2, pendaftar ber SKTM mencapai 100 an, kemungkinan masih bisa bertambah, Anaknnya lulusan SMP Negeri 3 Kutoarjo, sekolah unggulan kedua setelah SMP 2 Purworejo, ungkapnya.

“Saya mungkin salah satu ‘korban’ dari peraturan ini, orang tua siswa lainnya juga mengalami hal yang sama, secara pribadi saya tidak mempermasalahkan soal SKTM ini, asal ada aturan tersendiri, tidak asal memiliki SKTM langsung masuk, meski nilainya rendah,” ucap Jono.

Kasihan masa depan anak-anak yang berjuang keras agar bisa meraih prestasi, dengan harapan bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah sesuai harapan ahirnya gagal. Jangan hanya karena aturan memprioritaskan pemilik kartu miskin, sementara anak yang berprestasi tidak mendapatkan sekolah yang layak, atau bisa dikatakan sekolah tidak perlu pintar, yang penting memiliki kartu miskin. Terang Jono.

Ditempat terpisah,Ketua Dewan Kesenian Kabupaten Purworejo, Angko Setiyarso Widodo, saat dikonfirmasi metrotimes mengatakan, juknis kemiskinan telah dimanfaatkan oleh beberapa orang yang mengaku miskin dengan membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kamis (5/7)

Dalam Juknis jelas tertulis bahwa sekolah menerima minimal 20% siswa miskin dengan jumlah nilai UN 24, harus diterima dengan menyertakan kip atau SKTM, kata Angko.

“Berdasarkan pemantauan kami dilapangan dengan para penanggungjawab Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), ternyata mencengangkan, mendadak banyak warga miskin jadi-jadian, begitu mudahnya yang berwenang mengeluarkan SKTM pada keluarga PNS berada,” terangnya.

Kehadiran surat sakti SKTM ternyata dampaknya sangat mengejutkan, SKTM dapat menggeser siswa dari keluarga mampu yang memiliki nilai lebih tinggi dari siswa ber SKTM dengan nilai UN 24.Sistem telah menerima minimal 20% dari siswa miskin. Artinya, sebua satuan pendidikan boleh 100% miskin semua,

“Banyak masyarakat yang tidak bisa dibilang kaya, atau pas-pasan dan anaknya berprestasi kalah dengan siswa miskin yang ber SKTM, jika memang benar miskin tidak jadi masalah, yang bahaya kalau miskin jadi-jadian, jelas Angko. (Daniel)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!