- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Warga terdampak proyek nasional Bendungan Bener Kabupaten Purworejo meminta penilaian ulang ganti rugi lahan. Pasalnya, proses penilaian ganti rugi yang dilakukan pihak terkait selama ini tidak jelas sehingga harga lahan dinilai terlalu rendah.

“Waktu itu kita diundang di Bukit Besek Bener untuk diberi sosialisasi soal ganti rugi lahan. Kenyataannya tidak ada sosialisasi dan langsung diminta tanda tangan untuk menerima ganti rugi,” kata Sabitun (43), salah seorang warga terdampak usai mengikuti sidang mediasi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Rabu (06/05/20) kemarin.

Sidang mediasi dipimpin Ketua PN Purworejo Sutorno SH MHum, dihadiri sejumlah warga terdampak dan pihak tergugat dari Badan Petanahan Nasional (BPN) Purworejo. Tuntutan ganti rugi lahan ini melibatkan sekitar 154 warga pemilik 177 bidang lahan.

“Sidang dibagi dua tahap, yang tahap ini dari 76 orang pemilik lahan,” kata Muhammad Abdullah, anggota DPRD dari partai NasDem dapil Purworejo VI.

Diungkapkan, gugatan masyarakat ini sekaligus menindaklanjuti gugatan salah seorang warga yang sebelumnya sudah berhasil memenangkan gugatan.

ads

“Tapi sekarang masih dalam tahap kasasi,” ungkapnya.

Masyarakat terdampak menurut Kuasa Hukumnya Hias Nagara SH, hanya menuntut nilai kelayakan dalam ganti rugi lahan mereka.

“Lahan warga ini merupakan hidup dan mati, karena lahan itu merupakan lahan pertanian yang menjadi tumpuhan hidup,” tegasnya. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!