- iklan atas berita -

MetroTimes(Sleman) Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman merespon baik Permohonan Informasi Publik Metro Times terkait beberapa hal yang telah dimuat dalam pemberitaan sebelumnya. Hal ini disampaikan Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Mustadi S.Sos., M.M bersama Sekretaris Dinas Pendidikan Sri Adi Marsanto, ST. MA yang secara terbuka memberikan penjelasan cukup gamblang, jelas, dan detail, termasuk menjawab Permohonan Informasi Publik kepada PPID Sleman, yaitu PPID Nomor 0503 dan PPID Nomor 0508.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Sri Adi Marsanto

Dirinya menerangkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sangat terbuka terhadap Kontrol Sosial Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Hak Atas Informasi dari pihak manapun termasuk dari Metro Times.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman memahami dan memberikan apresiasi terhadap Kontrol Sosial Peran Masyarakat tersebut sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan ke depannya terkait berbagai Program dan Kegiatan di Bidang Pendidikan, khususnya Pelayanan Publik.

Permohonan Informasi Publik (PPID Nomor 0503) :

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah memberikan data/dokumen serta informasi yang dibutuhkan sebagaimana yang diminta, yaitu :

ads
  1. RKAS TA 2024 dan RKAS TA 2025 SD Negeri Jombor Lor, Mlati.
  2. Laporan Pertanggungajawaban (LPJ) TA 2024 SD Negeri Jombor Lor, Mlati.
  3. Daftar Nominatif Guru dan Tendik SD Negeri Jombor Lor, Mlati.
  4. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Honor Guru dan Tenaga Kependidikan TA 2024 SD Negeri Jombor Lor, Mlati..

Permohonan Informasi Publik (PPID Nomor 0508) :

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah memberikan informasi dengan jelas dan detail sebagaimana yang diminta, sebagai berikut :

  1. Seluruh pelaksanaan Program dan Kegiatan beserta Anggarannya yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman sebagaimana tercantum pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) berpedoman pada beberapa Dasar/Landasan Hukum, antara lain :
  2. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2024 tentang APBD TA 2025, Tanggal 31 Desember 2024, Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2024 Nomor 13, Tanggal 31 Desember 2024.
  3. Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD TA 2025, Berita Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2024 Nomor 97, Tanggal 31 Desember 2024.
  4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Nomor DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/002/2025 Tanggal 1 Januari 2025.
  5. Keputusan Bupati Sleman Nomor 36 Tahun 2024 tentang StandarHarga Satuan Barang dan Jasa Tahun 2025.
  6. Dasar Hukum/Landasan terkait mata anggaran dalam RUP Swakelola adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (beserta perubahannya yaitu: Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025) serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.

Lebih lanjut Penjelasan terkait Judul dan Deskripsi Kegiatan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Kegiatan Pembangunan ataupun Rehabilitasi Bangunan/Ruang yang ada di sekolah dengan anggaran APBD dilaksanakan dengan melalui Penyedia Jasa. Metode pengadaan barang dan jasa didasarkan pada nilai pagu anggarannya.
  • Di dalam Sub Kegiatan Pembangunan atau Rehabilitasi Bangunan/Ruang di sekolah (antara lain: pembangunan/rehabilitasi ruang UKS, ruang laboratorium, kantin, dll) terdapat kegiatan operasional pendamping. Kegiatan operasional pendamping ini antara lain berupa: belanja alat/bahan kantor (ATK), belanja makan minum rapat, dan belanja perjalanan dinas dalam kota.
  • Untuk belanja alat/bahan kantor (ATK) dan belanja makan minum rapat diadakan dengan melalui penyedia barang/jasa. Untuk belanja perjalanan dinas dalam kota dan/atau rekening belanja lain yang tidak dapat direalisasikan melalui penyedia barang/jasa dilaksanakan dengan metode swakelola.
  1. Tidak ada Dasar/Landasan Hukum terkait pemotongan Honorarium Tenaga Pendidikan baik Guru atau Penjaga Sekolah baik tingkat SD maupun SMP di seluruh Kabupaten Sleman. Pemotongan honorarium tidak dibenarkan dengan alasan apapun.

Terkait adanya dugaan pemotongan honorarium salah satu Tenaga Kependidikan (Penjaga Sekolah) di SD Negeri Jombor Lor, Dinas Pendidikan telah menindaklanjuti dengan mengadakan rapat koordinasi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025 pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Ki Hajar Dewantara Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut :

  • Kepala Dinas Pendidikan
  • Sekretaris Dinas Pendidikan
  • Kepala Bidang Pembinaan SD
  • Koordinator Wilayah (Korwil) Mlati
  • Kepala Seksi Kelembagaan SD
  • Kepala Seksi Kurikulum dan Kesiswaan SD
  • Kepala Sekolah SDN Jombor Lor beserta jajarannya
  • Perwakilan Komite SDN Jombor Lor
  • Dukuh Jombor Lor
  • Bapak Fedy (Penjaga Sekolah) SDN Jombor Lor
  • Bapak Luki (Pendamping Bapak Fedy)

Adi menerangkan dari rapat koordinasi tersebut telah dicapai kesepahaman dan kesepakatan antara SD Negeri Jombor Lor dengan Bapak Fedy (Penjaga Sekolah) sehingga tidak ada lagi miskomunikasi antara kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban kedua belah pihak telah diselesaikan dengan baik dan dalam suasana kekeluargaan.

Suasana haru diiringi air mata atas penyelesaian masalah miskomunikasi Penjaga Sekolah Fedy Susanto memeluk salah satu Guru SDN Jombor Lor Mlati Sleman disaksikan Plt. Kadis Pendidikan Mustadi, Sekretaris Pendidikan Adi Sri Marsanto berserta jajaran dan Dukuh Jombor Lor di Kantor Dinas Pendidikan Sleman.
  1. Tidak ada Dasar/Landasan Hukum bahwa Honorarium Tenaga Pendidikan baik Guru atau Penjaga Sekolah baik Rekening ATM dan Nomor PIN bisa dimiliki atau dibawa oleh pihak guru ataupun sekolah baik jenjang SD maupun SMP. Bahwa Kartu ATM beserta Nomor PIN nya adalah barang milik pribadi (privat).
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tidak membenarkan adanya pemotongan Honorarium Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan alasan apapun. Tidak ada Laporan Pertanggungjawaban pemotongan Honorarium Tenaga Pendidik dan Kependidikan (termasuk Penjaga Sekolah) baik jenjang SD Negeri maupun SMP Negeri di seluruh Kabupaten Sleman.

Selain telah menjawab dan menanggapi dua PPID di atas, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga telah memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang dimuat dalam pemberitaan Metro Times sebelumnya, sebagai berikut :

  1. Pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan Laptop Chromebook merupakan Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang pada awalnya diatur di dalam Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Selanjutnya, pada Tahun 2024, penggunaan DAK Fisik (untuk semua Bidang) diatur dan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam melaksanakan Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan, salah satunya Pengadaan Laptop Chromebook, tentunya harus berpedoman pada peraturan yang berlaku, baik Perpres maupun Permendikbudristek sebagaimana tersebut di atas. Di dalam Petunjuk Teknis dan Petunjuk Operasional tersebut telah diatur terkait Pengadaan Chromebook, antara lain spesifikasi teknis, pagu harga, dan jumlahnya.

  1. Penggunaan Dana BOS.

Penggunaan Dana BOS oleh Satuan Pendidikan baik untuk jenjang PAUD, SD maupun SMP di Kabupaten Sleman selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku. Selain itu, seluruh Satuan Pendidikan juga memegang prinsip-prinsip tertib administrasi, efektifitas, efisien, akuntabel, dan transparansi.

Seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Sleman telah melaksanakan Pelaporan Penggunaan Dana BOS secara rutin sesuai peraturan yang berlaku. Penggunaan Dana BOS selalu diaudit (sampling) oleh BPK, BPKP ataupun Inspektorat Kabupaten setiap tahunnya.

  1. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) merupakan Program dan Kegiatan sebagai upaya untuk pemenuhan PTK yang berkualitas, antara lain :

  • Meningkatkan prosentase guru yang memperoleh hasil penilaian kinerja guru dengan nilai minimal Baik.
  • Meningkatkan prosentase guru ASN yang memenuhi kualifikasi pendidikan terakhir S1/D4 yang bersertifikat pendidik.
  1. Pengelolaan Dana BOP.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman dalam melaksanakan Kebijakan, Program, dan Kegiatan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah terkait Bidang Pendidikan berpijak pada prinsip sinergi, kolaborasi, dan saling melengkapi. Sehingga diharapkan tidak terjadi duplikasi penganggaran dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut, termasuk Pengelolaan Dana BOP (BOS PAUD).

Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas Kontrol Sosial Peran Masyarakat baik dari Metro Times maupun masyarakat, sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di Bidang Pendidikan ke depannya “Saya ucapkan terima kasih atas peran serta dan control sosialnya yang diberikan kepada Dinas Pendidikan, kejadian ini menjadi bahan evaluasi kami kedepan agar menjadi lebih baik” ujar Pria berkacamata dengan penuh senyum saat memberikan keterangan kepada Metro Times.

Dari Kiri Luky Hendrawan (34) selaku Pendamping Fedy Susanto (42) Penjaga Sekolah SDN Jombol Lor Mlati Sleman saat menghadiri undangan klarifikasi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman

Sementara itu Fedy Susanto (42) Penjaga Sekolah SDN Jombor Lor, Mlati Sleman, memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman atas keterbukaan informasi, penjelasan yang cukup lengkap, serta penyelesaian yang baik atas permasalahan yang ada di SD Negeri Jombor Lor “tidak lupa saya ucapkan terima kasih kepada Dinas Pendidikan Kab. Sleman yang merespon sangat cepat menyelesaikan masalah yang saya hadapi, sehingga apa yang menjadi miskomunikasi telah 100% sudah saya terima dan terselesaikan dengan baik”. Ucapnya sembari menahan tangis.

Hal senada disampaikan Luky Hendrawan (34) selaku Pendamping Fedy Susanto khususnya Respon Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman beserta jajarannya sehingga miskomunikasi ini terlesaikan dengan Baik dan Kondusif “Saya ucapkan terima kasih banyak terutama Bapak Mustadi selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan beserta Bapak Adi Marsanto selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Sleman dan jajarannya atas respon dan penyelesaian masalah PAK BON dengan sangat cepat dan solutif”. ujar Pemuda yang berdomisili dilingkungan SDN Jombor Lor, Mlati, Sleman.JQ