MetroTimes (Jakarta) – OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tengah menyiapkan infrastruktur pengaturan, pengembangan dan pengawasan untuk sektor ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan), aset keuangan digital termasuk aset kripto. Tujuannya agar dapat berperan dalam meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam kerangka stabilitas keuangan.
Ada lima arah Kebijakan Sektor IAKD (Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto). Pertama, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sebagai implementasi mandat pengaturan dan pengawasan ITSK yang diatur dalam UU P2SK.
“OJK mengimplementasikan mekanisme Regulatory Sandbox yang telah disempurnakan tersebut dalam pelaksanaan uji coba dan pengembangan inovasi di SJK. POJK ini juga semakin memperkuat landasan hukum bagi Penyelenggara ITSK dalam melakukan operasionalnya di SJK melalui mekanisme pendaftaran dan perizinan di OJK,” dalam rilis siaran pers OJK.
Kemudian, OJK akan menerbitkan ketentuan teknis dalam bentuk SEOJK, antara lain terkait mekanisme Ruang Uji Coba dan Pengembangan Inovasi (sandbox); Pendaftaran Penyelenggara ITSK; Pengawasan dan Pelaporan Penyelenggara ITSK; dan Asosiasi Penyelenggara ITSK.
Dan OJK akan menerbitkan ketentuan mengenai Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK. Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif.
“OJK berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Bappebti kepada OJK, salah satunya terkait dengan rencana pembentukan Tim Transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK,” jelas OJK.
Selanjutnya, OJK sedang menyusun Memorandum of Understanding dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya dalam rangka penguatan kerja sama terkait penyusunan kerangka kebijakan, pengaturan, dan pengawasan ITSK, aset keuangan digital termasuk aset kripto.
(nald)