- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon )- Dalam agenda rapat Komisi IV , Wakil ketua komisi IV DPRD Provinsi Maluku Rovik Afifudin menjelaskan kami sangat menyayangkan penghapusan dana Dekonsentrasi bagi Maluku, yang dinilai merupakan kebijakan sepihak oleh menteri sosial Tri Rismaharini.

Di katakan bahwa dana dekonsentrasi merupakan dana perbantuan kepada penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat di daerah, guna membiayai kegiatan yang merupakan kewenangan Pemda untuk mendukung fungsi penguatan dan pemberdayaan.

“Dana dekonsentrasi selama ini diterima Maluku dalam bentuk bantuan sosial,  tentunya kita dirugikan jika secara sepihak  dihapus oleh Mensos” Tukas Afifudin Kamis (28/07).

Legislator Maluku Dapil Kota Ambon tersebut menilai, harus ada kebijakan lain untuk Maluku, kondisi tiap daerah di Indonesia berbeda-beda jangan memukul rata kebijakan, harus melihat dahulu kondisi daerahnya seperti apa.

Menurutnya, secara struktural Maluku selama ini minim balai yang mengelola langsung anggaran dari kementerian sosial.

ads

“Coba bayangkan, APBD kita berapa banyak apakah mampu mendeteksi setiap kebutuhan, apalagi ketika musim bencana yang terjadi belakangan ini, apa secara spesifik ada balai yang dapat mengelola anggaran dari kementerian sosial terkait” Ungkapnya kesal.

menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Maluku akan melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD guna menyampaikan permasalahan tersebut, guna prioritas penyampaian aspirasi ke kementerian sosial.

“Kita akan mencoba bangun komunikasi, mencari solusi terbaik agar dana tersebut bisa dikembalikan lagi ke Maluku.” Tutupnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!