- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Uang Ganti Kerugian (UGK) kembali dibayarkan kepada para pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.  Kali ini, UGK dibayarkan untuk 25 bidang lahan dengan nilai pembayaran mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Pemberian UGK sekaligus pelepasan hak atas tanah berlangsung di kantor Bank BRI Cabang Purworejo, Senin (26/12).

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto, menyebut penerima puluhan warga penerima UGK merupakan pemilik bidang tanah di tapak bendung Desa Guntur. Mereka bagian dari warga pemilik 176 bidang tanah yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi dari 176 bidang yang kemarin berperkara dan mengajukan PK  itu, pemilik 25 bidang bersedia kemudian kita bayarkan hari ini,” sebutnya.

Menurutnya, besaran UGK yang diterima warga cukup bervariasi. Nilai terbesar yang diterimakan sekitar Rp260 juta, sedangkan yang terkecil Rp97 ribu.

ads

“Memang ada yang dapat Rp97 ribu karena tanah yang kena hanya satu meter persegi,” jelasnya.

Andri Kristanto mengungkapkan, puluhan warga menerima UGK setelah mereka menyatakan kesediaannya. Tim pengadaan tanah kemudian berkoordinasi melakukan pembayaran terhadap pemilik hak. Sementara 151 bidang sisanya saat ini menunggu proses hukum yang masih berjalan di MA.

“Untuk lainnya belum, masih menunggu PK. Kalau harapan kami warga yang memang sudah bersedia bisa langsung menghubungi tim pengadaan tanah untuk menerima UGK,” ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa nominal UGK yang diterimakan kepada masing-masing pemilik lahan mengalami kenaikan dari besaran penilaian yang dilakukan tim appraisal. Pada awalnya besaran penilaian hanya Rp60 ribu per meter persegi dan naik menjadi Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per meter persegi.

“Kebijakan pemerintah menaikkan harga permeternya karena adanya masa tunggu,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend), Eko Siswoyo, mengakui ada sebagian warga yang awalnya ikut mengajukan gugatan PMH, tetapi kini bersedia menerima UGK.

“Saya kira itu adalah hak masyarakat, tidak jadi soal bagi paguyuban dan kami tidak akan menghalang-halangi,” katanya.

Diungkapkan, dengan adanya warga yang sudah menerima UGK, secara tidak langsung menjadi bukti bahwa Masterbend tidak pernah melakukan pemaksaan. Kendati demikian, warga pemilik 151 bidang yang sedang berproses hukum tetap masih menunggu putusan PK. Warga selaku pemohon PK berharap nilai UGR dapat disamakan dengan besaran ganti rugi yang sudah diterima warga kawasan tapak bendungan lainnya.

“Harapan kami putusan PK turun pada awal tahun 2023 dan semoga hasilnya sesuai dengan keinginan warga,” tandasnya. (dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!