- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Dinilai baik dalam menerapkan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, Pemkab Purworejo mendapat Anugerah Meritokrasi Tahun 2022, belum lama ini. Adanya penghargaan tersebut memicu Pemkab Purworejo untuk meningkatkan penerapan sistem pada tahun-tahun berikutnya.

Diketahui, Purworejo diberi penghargaan yang diprakarsai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tersebut karena dinilai berhasil mempertahankan predikat “baik” sejak 2021. Penghargaan diterima langsung oleh Wakil Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH pada acara Anugerah Meritokrasi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 di Ballroom Atria Hotel Kota Magelang, Kamis (1/12/2022) lalu. Acara dihadiri Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno SE MM, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, serta bupati dan wali kota penerima penghargaan.

Wabup Yuli Hastui menjelaskan, Kabupaten Purworejo menjadi salah satu dari 12 kabupaten/kota yang meraih Anugerah Meritokrasi dengan predikat “baik”. Dengan adanya penghargaan tersebut, Yuli berharap dapat lebih memicu Pemkab Purworejo untuk menerapkan sistem merit dengan lebih baik lagi.

“Alhamdulillah Purworejo kembali memperoleh Anugerah Meritokrasi dari KASN dengan kategori “baik”. Ini merupakan hasil usaha serta kerja keras berbagai pihak. Penghargaan ini merupakan apresiasi untuk pemerintah daerah dan terkhusus seluruh ASN di Kabupaten Purworejo,” kata Wabup didampingi Sekda Drs Said Romadhon dan Kepala BKPSDM Fitri Edi Nugroho SE MM.

Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto mengungkapkan bahwa pada gelaran Anugerah Meritokrasi Tahun 2022 ini, terdapat peningkatan jumlah peraih nominasi. Pihaknya berharap, untuk tahun-tahun kedepan akan terus meningkat jumlahnya.

ads

“Tahun kemarin terdapat 5 kabupaten/kota dan tahun ini menjadi 12 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Mudahan-mudahan 23 kabupaten/kota lain di Jawa Tengah akan menyusul meraih Anugerah Meritokrasi kategori baik,” ungkapnya.

Dirincinya, tujuh kabupaten/kota baru peraih Anugerah Meritokrasi tahun 2022 yakni Kabupaten Demak, Kota Magelang, Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Klaten.

Sementara lima kabupaten/kota yang berhasil mempertahankan predikat sejak 2021 adalah Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Purworejo, Kota Surakarta, Kabupaten Magelang dan Kabupaten Sragen.

Sebagai informasi, sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Pelaksanaan sistem merit pada manajemen ASN menjadi penting sebagai upaya mewujudkan SDM unggul dan berdaya saing. Sistem merit lahir berdasarkan keadilan, kemampuan, prestasi, dan kinerja sebagai landasan dalam proses rekrutmen, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin, dan pensiun pegawai. (adv/22)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!