- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purworejo, Dion Agasi Setiabudi angkat bicara terkait nasib BPR Bank Purworejo. Seperti disampaikan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK saat ini telah mencabut izin Perumda tersebut.

Dion berpandangan bahwa BPR Bank Purworejo sudah tidak perlu dilakukan upaya penyelamatan. Upaya tersebut dinilai tidak akan efektif karena izin usaha bank tersebut telah dicabut.

“Sekarang konteksnya bukan penyelematan karena izin usaha BPR Purworejo sudah dicabut sama OJK. Yang harus dilakukan adalah pertanggungjawaban,” kata Dion Agasi saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (27/2/2024).

Menyusul pencambutan izin tersebut, DPRD dalam waktu dekat akan menggelar rapat serta memanggil pihak-pihak yang berwenang dalam pengelolaan BPR Bank Purworejo. Pihaknya ingin pihak BPR melaporkan terkait pecabutan tersebut kepada DPRD.

“Hanya seputar itu, kemudian terkait tindaklanjutnya kedepan seperti apa kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini OJK,” katanya.

ads

Menurutnya banyak faktor yang membuat Bank Purworejo gulung tikar. Diantaranya pandemi Covid-19 beberapa tahun silam. Dalam kondisi itu bisa jadi banyak pelaku usaha yang tidak mampu membayar angsuran kredit di BPR Bank Purworejo.

Faktor lain, sebut Dion terkait manajement risiko oleh Bank Purworejo yang dinilai tidak terukur secara baik. Hal ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan operasional.

“Terlalu banyak kreditur high risk, keditur yang tinggi risiko. Ini yang saya rasa harus menjadi evaluasi kita,” imbuhnya.

Berikutnya, lanjut Ketua DPRD, terkait faktor anggunan atau jaminan yang diserahkan para nasabah pengambil kredit. Bisa jadi aset yang dijaminkan nasabah kepada bank Purworejo liquititasnya rendah sehingga berdampak terhadap arus kas di bank tersebut.

Untuk nasib para nasabah, Dion berharap semua akan mendapat jaminan sesuai Undang-undang Perbankan. Melalui OJK, diharapkan para nasabah yang masih memiliki simpanan dana di bank tersebut bisa diselamatkan.

“Untuk hak maupun kewajiban para nasabah saya rasa tidak ada masalah lagi, OJK tentu akan menjamin sesuai Undang-undang perbankan. Hanya saja, kedepan kalau kita ingin membentuk Perumda Perbankan lagi ini harus menjadi catatan,” pungkasnya.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!