- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Pihak Himpunan Advokat Pengacara Indonesia mengetahui bahwa adanya ijazah Strata Satu dari Universitas Ibnu Chaldun milik Razman yang diduga palsu.

Di mana hal tersebut diketahui dari konfirmasi kepada pihak Dikti oleh Evy Susanti yang merupakan mantan istri dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) yang juga merupakan Klein dari Razman Arif.

Karena merasa dirugikan, akhirnya Evy Susanti yang merupakan mantan Klein dari Razman Arif Nasution, meminta kepada media yang ada di Kota Ambon untuk mengungkapkan kebohongan dari Razman Arif Nasution.

“Ini sudah menjadi berita nasional, kalau di Jakarta, rasanya kita sehari-hari cuma nanya nih kapan selesainya nih urusan Razman gitu.” ujar Evy Susanti, kepada media ini, Selasa 27/09/22.

Kata ia, memang harus dikejar masalah ini walaupun sampai di ujung timur Indonesia (Maluku) karena, Razman masih memakai profesinya sebagai advokat untuk mencari klient, jadi itu sangat membahayakan.

ads

“Karena ini kan menyangkut berperkara hukum, menyangkut masa depan orang.” ungkapnya

Sebagai mantan Klein dari Razman Arif, Evy Susanti juga perna mendapat kerugian sebesar 1,3 miliar dan yang baru diganti sebesar 750 juta.

Pasalnya, Rizman juga ternyata menggunakan ijazah yang diduga merupakan ijasa palsu.

“Kalau saya si sangat yakin, kalau itu jadi begini Seperti yang tadi disampaikan bahwa jenis ijazah di tahun 2014, kalau yang asli harus memiliki barcode dan stempelnya juga yang ditaruh di foto ini.” jelas Evy Susanti.

Untuk itu tambahnya, Rizman sendiri ketika dilakukan verifikasi di pangkalan data Dikti itu tidak ada tulisannya dan memang dikti tidak bisa bilang itu palsu, tetapi tidak terdaftar.

“Apabila tidak terdaftar maka dia yang bersangkutan harus datang kepada kampusnya, untuk mengecek apakah namanya terdaftar di Dikti atau tidak.” tutur Evy Susanti.

Menurutnya, kalau ijaza yang digunakan oleh Razman tidak asli, karna namanya sertifikat asli itu ada barcode-nya.

“Untuk saudara Razman sendiri tidak ada barcode-nya ini yang mungkin bisa dicek di sini, dan ini tidak ada barcode-nya seperti inilah fisiknya.” tutur mantan klien dan juga korban penipuan dari Razman Arif.

Ditempat yang sama, Lien Matulessy yang juga merupakan Advokat yang pernah dikukuhkan pada tahun 2015 itu juga mengatakan bahwa.

“Ijazah yang di gunakan oleh Razman itu Palsu yang dimana ia gunakan untuk dirinya menjadi pengacara.” papar Matulessy.

Pasalnya, kalau dilihat dari tahun kelulusan yang ada di Ijazah Razman itu pada Juni 2014, sedangkan sumpah profesi sebagai Advokat itu pada November 2015, dan ada tahapan yang tidak dilalui yaitu magangnya minimal dua tahun.

“Itu tidak bisa dipungkiri bahwa proses itu wajib, dan kalau misalnya proses itu tidak dilakukan maka sumpah itu yang menjadi pertanyaannya, integritas seorang advokat itu bagaimana dan organisasinya kemudian.” cetus Matulessy yang juga merupakan Advokat yang pernah dikukuhkan sebagai pengacara pada tahun 2015 lalu.

Matulessy katakan, jangan sampai hal-hal yang seperti ini kemudian mencederai profesi advokat yang merupakan bagian dari penegak hukum, dan itu yang harus diperhatikan.

Sebagai orang yang menggunakan jasa Razman Arif Nasution, Evy Susanti menandaskan dengan mengatakan bahwa.

“Ini merupakan catatan penting buat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) dan mungkin juga buat teman-teman organisasi lain, yang artinya harus mencoba untuk menciptakan seorang advokat itu yang berintegritas tinggi dan tidak memanipulasi data.” tandas Evy Susanti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!