- iklan atas berita -

METRO TIMES ( ambon ) Empat orang pengedar Narkoba di wilayah Kota Amabon di tangkap Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease empat orang pengguna brang haram itu, merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu yang merupakan sindikat antar Provinsi, luar Maluku.

Keemapat tersangak ini, di tangkap ditempat yang berbeda DGB (35) di ringkus Polisi di Karang Panjang (Karpan) Kota Ambon ia diamankan di Ahuru tepat pada pukul 17.00 WIT sore, dengan Barang Bukti (BB) 2 paket ganja ungkap Kapolresta P.Ambon dan Pp.Lease, Kombespol Raja Arthur Lumongga kepada Wartawan Kamis,( 21/07/2021).

Kata dia, dari tersangka awal yang kita tahan yaitu DGB ini, maka kami berhasil menangkap dua (2) orang tersangka lainya yaitu GT dan RI

“Tersangka GT, ini kita amankan di Gang Karisma, Kopertis, pada pukul 21.00 WIT dengan barang bukti 1 paket ganja seberat 3,13 Gram”.

Sementara tersangka RI kami tangkap di Karang panjang( Karpan) Kota Ambon, dengan brang bukti dua paket ganja seberat 1,29 Gram ungkap Kapolresta.

ads

Lanjut dia, Proses penangkapan ini kami lakukan tepat di akhir bulan Juni 2022..

Tepat pada hari Sabtu kemarin Satres Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease berhasil menangkap 1 orang tersangka lagi berinisial RDS alias I yang beralamat di Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

RDS alias I berhasil kami amankan, di BTN Griya Pesona Kebun Cengkeh Kota Ambon tepat pada Pukul 17.00 WIT sore, dengan dengan barang bukti yang kami sita Sabu sebanyak 100 Gram atau 1 ons, kalau di bulatkan harganya sekitar 300 juta katanya transparan.

“Yang bersangkutan ini, merupakan sindikat pengedar, Narkoba jenis Sabu. Ia menambatkan barang haram itu, dari tersangka di luar Maluku tahanan lapas asal Kalimantan”.

Lanjut dia, barang haram itu, di dapat dari tersangka yang sudah menekam di Lapas Kalimantan dan dikirim untuk diedarkan di wilaya Kota Ambon.

Kata Kapolresta hal seperti ini menjadi kewaspadaan kita bersama dalam menuntaskan Narkoba di wilaya kita, jangan sampai barang haram ini di edarkan dan sebarluaskan, kita perlu waspada katanya mengingatkan.

Dengan demikian, tersangka RDS dikenakan pasal 112 ayat 2 dan Junto pasal 114 ayat 2
dan, Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009
Kurungan badan maksimal 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!