- iklan atas berita -

Metro Times (Kebumen) Sani Hidayah (37) warga Desa Munggu, Kecamatan Petanahan, Kebumen, kaget bukan kepalang sekitar pukul 23.30 WIB ia dibangunkan oleh suara tangisan bayi dari arah teras rumahnya, Minggu (16/7/2023).

Saat dilakukan pengecekan ke sumber suara, ia menemukan bayi laki-laki menangis kedinginan di atas meja teras rumahnya.

Posisi bayi sudah dalam keadaan tali pusat terpotong, dan mengenakan kaos dalam warna hijau saat pertama kali ditemukan.

Penemuan bayi segera dilaporkan ke Kades Munggu selanjutnya diteruskan ke Polsek Petanahan untuk dilakukan penyelidikan oleh polisi.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, kondisi bayi sehat saat ini masih dirawat di Puskesmas Petanahan.

ads

“Masih kita lakukan penyelidikan, termasuk mengumpulkan informasi dari para saksi di lapangan,” jelas AKP Heru, Senin 17 Juli 2023.

Saat ditemukan, keterangan pihak Puskesmas, lanjut AKP Heru, bayi diduga dilahirkan sehari setelah selanjutnya ditelantarkan.

Meletakkan bayi dan meninggalkannya di suatu tempat dalam keadaan hidup, merupakan bentuk penelantaran terhadap anak.

Aksi membuang bayi selain perbuatan tidak bertanggung jawab dan tidak manusiawi juga dapat dikenakan sanksi.

Bagi pelaku yang menelantarkan atau membuang anaknya dalam keadaan hidup dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut berbunyi, barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun enam bulan. (Dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!