- iklan atas berita -

METRO TIMES ( Ambon ) Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku H. M. ANWAR N. membuka kegiatan rapat koordinasi penyidik pegawai negeri sipil di Kota Ambon, yang berlangsung pukul 09:00 di hotel Kenari Ambon. Rabu (10/08/2022) di lakukan oleh Kementrian Hukum dan Ham.

Kakanwil Kementerian  Hukum dan Ham  Maluku , H.M ANWAR N Mengatakan Kegiatan rapat koordinasi CPNS di kota Ambon, berdasarkan tentang tata cara pengangkatan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji mutasi pemberhentian dan pengangkatan pejabat Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi melaskan pemahaman tentang tanggung jawab sebagai PNS.

Acara ini di ikuti oleh 35 orang yang terdiri dari; Kementerian Hukum dan HAM dan instansi terkait lainnya

Dalam Sambutan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku H. M. ANWAR N. ia mengatakan; Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengisyaratkan bahwa Penyidik terdiri dari (1) penyidik kepolisian dan (2) penyidik pegawai negeri sipil. Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil, merupakan jabatan fungsional yang diberikan Negara kepada pegawai negeri sipil yang telah memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Mereka mempunyai beban tugas dan tanggung jawab melakukan penegakan hukum berdasarkan wilayah kerjanya terhadap pelanggaran Undang-undang sesuai tugas pokok dan fungsi Instansinya. Inilah yang menjadikan peran aparatur penegak.

ads

Negara telah memberikan kewenangan kepada PPNS melalui beberapa peraturan perundang-undangan sebagai dasar pijakan dalam pelaksanaan tugas yakni: UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU Yang Dikawal (Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi Instansi masing-masing), Permenkumham R.I Nomor 5 TAHUN 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil , serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen penyidikan Bagi Penyidik pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan data yang ada pada kami pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, PPNS di wilayah Provinsi Maluku berjumlah ± ….. orang yang tersebar pada instansi di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yakni Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Badan Pengawas Obat dan Makanan Ambon, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan,Dinas Kehutanan, BAPPEDA, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas PUPR,Badan Lingkungan Hidup dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

“Untuk mengantisipasi kendala yang kita hadapi maka hendaknya dilakukan langkah-langkah strategis berupa: Perlu peningkatan kualitas PPNS, Perlu Peningkatan anggaran,
Intesitas koordinasi dan sinkronisasi antar instansi PPNS dan Korwas, Perlu Sosialisasi kepada Masyarakat, Penyebaran PPNS di Kabupaten/Kota dengan merata.” Tandas Kakanwil.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!