- iklan atas berita -


Metro Times (Purworejo) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memandang, diam-diam Kabupaten Purworejo menyimpan potensi ledakan kerawanan pada Pemilu serentak yang akan dihelat pada 14 Februari 2024 mendatang.

“Sesuai indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, Purworejo menduduki rangking 18 dari 514 kabupaten/kota di Indonesia. Ini luar biasa, Purworejo sekilas terlihat tenang, adem tapi ternyata kita punya potensi ledakan,”kata Koordinator JPPR Purworejo, Lukman Hakim pada Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu,Selasa (16/1/2024) pagi.

Menurutnya ada upaya polarisasi di daerah ini pada setiap menjelang pelaksanaan Pemilu. Dia mengajak, pegiat media mainstream maupun media sosial tidak terjebak bahkan mengikuti arus polarisasi tersebut.

Ia juga mengajak, ditengah tahapan Pemilu media harus bisa bermain cantik dengan mengedepankan fungsi kontrol media baik terhadap penyelenggara dan peserta Pemilu maupun pihak atau instansi yang harus netral pada pesta Demokrasi ini.

“Ada dua potensi pelanggaran yang harus dihindari oleh pegiat media, yakni konten yang mengandung isi SARA dan kampanye diluar jadwal. Karena subyek hukumnya bukan hanya peserta pemilu tapi setiap orang. Jangan sampai kita terima iklan diluar dari jadwal tahapan kampanye,” ujarnya.

ads

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Purworejo, Rinto Haryadi menyebut ada banyak potensi pelanggaran pada Pemilu, terutama pada tahapan kampanye. Bahkan kerawanan pada tahapan kampanye jauh lebih tinggi dibanding tahapan yang lain.

“Kalau harapan, tentu kita berharap Pemilu hasilnya baik, seluruh penyelenggara dan peserta taat prosedur. Namun ada saja oknum yang melakukan cara-cara yang tidak baik dengan melanggar aturan,” sebut Haryadi pada acara yang menghadirkan para awak media di Purworejo tersebut.

“Ada teori politik menang dengan segala cara. Saat ini, itu yang berlaku. Sehingga kampanye yang sehat menjadi tantangan kita bersama,” imbuh Rinto.

Ia pun membeberkan bahwa money politic atau politik uang masih menjadi andalan dari para peserta Pemilu. Secara undang-undang hal ini tidak dibenarkan, namun itu selalu terjadi dan sulit disembuhkan.

Pada tahapan kampanye Bawaslu pun banyak menemukan pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK). Sejauh ini sudah ribuan APK ditertibkan.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!