- iklan atas berita -

Metro Times (Purworejo) Polres Purworejo menahan Kepala Desa Karanganom, Kecamatan Butuh, Guntoro karena terlibat dalam kasus dugaan penipuan pengadaan sapi yang bersumber dari dana desa di desa tersebut.

Penahanan Guntoro dilakukan pada Rabu (21/2/2024) setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka.

“Kades Karanganom terlibat dalam kasus dugaan Penipuan dan atau Penggelapan lima ekor sapi senilai Rp85 juta. Kami menerapkan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno, Kamis (22/2/2024).

Catur menjelaskan pada Rabu (21/2/2024) Guntoro datang memenuhi panggilan penyidik. Setibanya di Polres polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

ads

Setelah pemeriksaan tuntas tim penyidik melakukan kajian hingga akhirnya memutuskan untuk menahan tersangka.

“Selesai BAP (berita acara pemeriksaan) tim penyidik melakukan kajian dan pertimbangan. Dari hasil kajian dan pertimbangan akhirnya diputuskan perlunya dilakukan penahanan,” sebut Catur lagi.

Wakapolres Purworejo, Kompol Fadli pada kesempatan sebelumnya mengatakan kasus tersebut bermula sejak Februari 2022 lalu, dimana tersangka selaku Kades Karanganom kala itu menemui korban, yakni Winarto seorang pengusaha dari Temanggung. Kepada korban Guntoro menyampaikan bahwa Pemdes Karanganom memiliki kegiatan pengadaan sapi dengan anggaran senilai Rp120 juta untuk pembelian tujuh ekor sapi.

Menerima tawaran sang Kades, Korban bersedia, karena tersangka menjanjikan setelah sapi dikirim, dalam jangka waktu satu minggu dana desa tahun 2022 akan cair. Selanjutnya setelah pencairan, pembayaran pengadaan sapi itu akan dilakukan kepada korban.

Dalam keteranganya kepada penyidik, korban mengatakan bahwa dengan anggaran Rp120 juta untuk tujuh ekor sapi dinilai terlalu mahal. Maka saat itu ia mendatangkan sebanyak sembilan ekor dan pengiriman sapi dilakukan secara bertahap dari 16 hingga 20 Februari 2022.

“Janji tersangka seminggu setelah sapi dikirim pembayaran akan dilakukan, namun hingga Februari 2023 korban belum juga menerima pembayaran,” kata Kompol Fadli.

Merasa dirugikan, pelapor saat itu berinisiatif untuk mengambil kembali sapi-sapi tersebut. Namun setelah dia datang ke Desa Karanganom lima dari 9 sapi yang telah didatangkan sudah dijual.

Slameto, salah satu warga Desa Karanganom mengapresiasi kerja Kapolres Purworejo dan jajaran dalam menangani kasus yang menyeret Kades Guntoro. Ia pun mengungkapkan terimakasihnya karena saat ini sang Kades sudah ditahan.

Slameto berpandanhan perbuatan Guntoro sebagai kades sudah sangat meresahkan. Menurutnya sudah cukup banyak dugaan penyimpangan yang dilakukan Kades Karanganom.

“Sebagai kepala desa seharusnya bisa menjadi pengayom dan tauladan bagi warga. Bukan justru mengacak-acak tatanan yang ada di desa Karanganom,” katanya.

Sebagai akademisi yang berasal dari desa tersebut, Slameto merasa prihatin dengan kondisi yang kini menimpa Karanganom. Dia pun berharap proses hukum yang kini sedang dijalani Kades Karanganom mampu melahirkan keadilan bagi masyarakat di desa tersebut.

“Supaya ada efek jera, selain itu supaya jadi contoh juga bagi kades-kades yang lain agar tidak sewenang-wenang dan melakukan hal yang serupa dengan Kades kami,” kata Slameto.(dnl)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!